Berita  

Rehabilitasi Jembatan Kelapa Sebatang Disorot, K3 Pekerja, LPG 3 Kg, dan Akses Warga Dipertanyakan

Rehabilitasi Jembatan Kelapa Sebatang Disorot, K3 Pekerja, LPG 3 Kg, dan Akses Warga Dipertanyakan
Foto: Rehabilitasi Jembatan Kelapa Sebatang Disorot, K3 Pekerja, LPG 3 Kg, dan Akses Warga Dipertanyakan

LABUHANBATU UTARA — Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi Jembatan Kelapa Sebatang (Tambahan TKD), Kabupaten Labuhanbatu Utara, menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ELANGMAS. Sejumlah aspek pelaksanaan pekerjaan tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut, terutama terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3), penggunaan tabung LPG 3 kilogram, pengamanan lalu lintas, serta akses masyarakat selama proses rehabilitasi berlangsung.

Sekretaris Jenderal LSM ELANGMAS Labuhanbatu Utara, Sulaiman Tanjung, S.E., meminta pihak terkait memastikan bahwa pekerjaan rehabilitasi jembatan dilaksanakan sesuai ketentuan teknis, standar keselamatan kerja, dan kewajiban perlindungan terhadap masyarakat.

Berdasarkan dokumentasi papan informasi proyek yang diterima, pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan CV Global Nusantara tercantum sebagai pelaksana. Proyek itu menggunakan sumber dana APBD, dengan nilai kontrak yang tertera sebesar Rp2.409.500.000, tahun anggaran 2026, serta jadwal pelaksanaan Oktober hingga Desember 2026.

Sejumlah kondisi di lapangan yang terekam dalam dokumentasi tersebut memerlukan verifikasi lebih lanjut. Karena itu, LSM ELANGMAS mendorong pihak pelaksana, pengawas, dan instansi berwenang memberikan penjelasan terbuka berdasarkan kondisi faktual serta dokumen pekerjaan.

K3 PEKERJA MENJADI PERHATIAN

Salah satu aspek yang disorot adalah penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di area rehabilitasi jembatan.

Dalam dokumentasi yang diterima, sejumlah orang terlihat bekerja di atas struktur jembatan. Pada beberapa pekerja, penggunaan alat pelindung diri (APD), seperti helm keselamatan dan sepatu pelindung, tidak tampak secara jelas.

Kondisi tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung untuk mengetahui apakah seluruh pekerja telah menggunakan APD sesuai risiko pekerjaan dan apakah prosedur keselamatan diterapkan secara memadai.

Pekerjaan pembongkaran struktur jembatan memiliki potensi bahaya, antara lain risiko terjatuh, tertimpa material, terkena peralatan kerja, hingga kecelakaan akibat kondisi struktur yang sedang dibongkar.

Sulaiman Tanjung meminta kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan pejabat yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut memastikan penerapan K3 tidak hanya sebatas ketentuan administratif, tetapi benar-benar dijalankan di lapangan.

“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas. Penerapan K3 perlu dibuktikan melalui penggunaan APD yang sesuai, prosedur kerja aman, pengamanan area berbahaya, serta pengawasan yang konsisten,” demikian sikap yang disampaikan LSM ELANGMAS.

PENGGUNAAN TABUNG LPG 3 KG PERLU DIKLARIFIKASI

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah keberadaan tabung LPG 3 kg di area pekerjaan. Dalam dokumentasi lapangan, tabung tersebut terlihat terhubung dengan selang dan peralatan yang diduga digunakan untuk pekerjaan pemotongan atau pembongkaran material logam.Namun, jenis gas, fungsi peralatan, serta tujuan penggunaan tabung tersebut belum dapat dipastikan hanya melalui dokumentasi visual. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi dari kontraktor pelaksana dan pemeriksaan oleh instansi berwenang apabila terdapat indikasi penyimpangan.

LPG 3 kg merupakan produk bersubsidi yang penyalurannya diperuntukkan bagi kelompok pengguna tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Penggunaannya dalam kegiatan konstruksi perlu ditelusuri berdasarkan jenis pekerjaan, identitas pengguna, peruntukan, dan ketentuan distribusi yang relevan.LSM ELANGMAS meminta pihak pelaksana menjelaskan jenis gas yang digunakan, fungsi peralatan yang terhubung dengan tabung tersebut, serta dasar penggunaan bahan bakar dalam pekerjaan rehabilitasi jembatan.

Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata pada keberadaan tabung LPG di lokasi proyek.

PENGAMANAN LALU LINTAS DAN KESELAMATAN PENGGUNA JALAN

Proses rehabilitasi jembatan juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengamanan jalur lintasan selama pekerjaan berlangsung. Dokumentasi yang diterima memperlihatkan aktivitas pembongkaran pada bagian jembatan. Kondisi struktur yang terbuka, material konstruksi, serta pergerakan pekerja berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna jalan apabila tidak disertai pengamanan yang memadai.

Untuk itu, pihak pelaksana perlu memberikan penjelasan mengenai rekayasa lalu lintas, pemasangan rambu peringatan, pembatasan area kerja, pengaturan pergerakan kendaraan, serta perlindungan bagi pejalan kaki.

LSM ELANGMAS juga meminta penjelasan mengenai koordinasi antara pelaksana proyek, pengawas, dan instansi terkait dalam memastikan keselamatan masyarakat selama pekerjaan berlangsung.

Pengamanan lalu lintas menjadi penting agar proses pembangunan tidak menimbulkan risiko tambahan bagi warga yang melintasi atau beraktivitas di sekitar jembatan.

KETERSEDIAAN AKSES ALTERNATIF BAGI MASYARAKAT DIPERTANYAKAN

Persoalan akses masyarakat menjadi perhatian tersendiri. Berdasarkan informasi lapangan yang disampaikan kepada LSM ELANGMAS, jembatan alternatif disebut belum tersedia.

Informasi tersebut perlu dipastikan lebih lanjut oleh pihak terkait, termasuk dengan menjelaskan apakah terdapat jalur penghubung lain yang dapat digunakan masyarakat selama proses rehabilitasi. Apabila jembatan tersebut merupakan akses utama atau satu-satunya penghubung bagi warga, pembatasan maupun penutupan jalur tanpa pengaturan yang memadai berpotensi menghambat aktivitas ekonomi, perjalanan menuju sekolah, pelayanan kesehatan, dan mobilitas masyarakat sehari-hari.

Dokumentasi yang memperlihatkan keberadaan ambulans di sekitar lokasi juga menjadi perhatian terkait pentingnya menjaga akses kendaraan darurat. Meski demikian, kondisi dan tujuan keberadaan kendaraan tersebut perlu dikonfirmasi sebelum ditarik menjadi kesimpulan mengenai dampak pekerjaan.

LSM ELANGMAS meminta pihak terkait menjelaskan langkah yang disiapkan untuk menjaga kelancaran akses masyarakat, termasuk kemungkinan penyediaan jalur alternatif, penyeberangan sementara, pengaturan waktu lintasan, serta mekanisme akses bagi kendaraan darurat.

Menurut LSM ELANGMAS, kebutuhan pembangunan infrastruktur harus berjalan seiring dengan perlindungan keselamatan pekerja dan kepentingan masyarakat yang terdampak.LSM ELANGMAS MINTA EVALUASI DAN KLARIFIKASI TERBUKAAtas sejumlah hal tersebut, LSM ELANGMAS Labuhanbatu Utara meminta:

1. Dinas PUTR Kabupaten Labuhanbatu Utara dan pejabat pembuat komitmen (PPK) memberikan penjelasan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan, pengamanan area proyek, pengaturan lalu lintas, serta langkah untuk menjaga akses masyarakat.

2. Kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas memastikan penerapan K3, penggunaan APD sesuai risiko pekerjaan, dan pengamanan area pembongkaran melalui pemeriksaan langsung.

3. Instansi berwenang di bidang distribusi LPG menindaklanjuti apabila terdapat indikasi penyimpangan penggunaan atau penyaluran LPG 3 kg, berdasarkan hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku.

4. Pihak yang bertanggung jawab atas pengaturan akses menjelaskan langkah perlindungan bagi warga, pengguna jalan, dan kendaraan darurat selama pekerjaan berlangsung.

5. Pihak pengawas dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap kondisi lapangan serta menyampaikan tindak lanjut secara transparan kepada masyarakat.

LSM ELANGMAS menilai bahwa penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai pelaksanaan proyek dan langkah-langkah pengamanan yang diterapkan.

KETERBUKAAN INFORMASI DAN HAK JAWAB

LSM ELANGMAS menegaskan bahwa sorotan terhadap rehabilitasi Jembatan Kelapa Sebatang merupakan bentuk kontrol sosial dan permintaan klarifikasi berdasarkan dokumentasi serta informasi lapangan yang diterima.Pemberitaan dan penilaian terhadap kondisi tersebut tidak dimaksudkan sebagai penetapan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum. Setiap dugaan harus diperiksa berdasarkan bukti, keterangan para pihak, dan ketentuan yang berlaku.

Hingga informasi ini disusun, keterangan resmi dari Dinas PUTR Kabupaten Labuhanbatu Utara, PPK, CV Global Nusantara, dan konsultan pengawas belum dicantumkan dalam bahan yang tersedia. Konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut perlu dilakukan sebelum berita diterbitkan sebagai laporan jurnalistik final.LSM ELANGMAS membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan dokumen pendukung guna memastikan persoalan ini memperoleh penjelasan yang berimbang.

Keselamatan pekerja, keamanan pengguna jalan, dan akses masyarakat harus menjadi bagian penting dalam setiap pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

LSM ELANGMAS

Suara Rakyat untuk Kebenaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *