Cilacap, Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Karangreja, Jalan Diponegoro Dusun Karang Tengah. Yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Kabupaten Cilacap dengan Nilai Pekerjaan Rp.151.500.800 Tahun Anggaran 2025. Didalam papan Anggran juga tidak Transparan. Tidak menyebut kan kapan pelaksnaan dan kapan pelaksanaan selesai.
Tentu bertentangan dengan Undang-undang Informasi Publik dan juga bertentangan dengan Pepres Pengadaan Barang dan Jasa. Milik Pemerintah.Dugaan Rabat Beton yang belum mencapai umur satu Tahun sudah mengelupas dan retak setelah tim Media melakukan Kroscek lapangan.
Temuan ini bertentangan dengan peraturan. Manual Desain Perkerasan Jalan Bina Marga No.02/M/BM/2013, Permen PUPR No.5/PRT/M/2023 dan Permen Desa PDTT No. 21 Tahun 2020 minimal rabat beton. Yang di bangun harus Tahan 10 Tahun.

Supaya berita ini tetap berimbang Tim Media Konfirmasi dengan TPK Desa Karangreja Kecamatan Cimanggu Tahun Anggran 2025 yaitu berinisial DI melalui via WhatsApp dengan. Mengajukan beberapa item pertanyaan. Sampai berita ini diterbit kan belum ada jawaban resmi, malah memilih bungkam. 21/10/2026

Dengan ada nya temuan dugaan rabat beton jalan Desa Karangreja Cimanggu belum berumur satu Tahun sudah terkelupas dan Retak. Diharapkan Inspektorat Kabupaten Cilacap untuk melakukan Investigasi lapangan dan juga Kejaksaan Negeri Cilacap. Karena secara teknis tidak mungkin mengelupas dan Retak kalau pekerjaan rabat beton ini dilaksanakan dengan baik dan benar. 21/10/2026 (Tim/Red).












