banner 728x250

Pj. Bupati & Ketua DPRD Kab. Batu Bara didesak berhentikan Anggota DPRD yang Pindah Partai 2024

banner 120x600
banner 468x60

 

 

banner 325x300

Batubara : Central Publikasi.Com Sabtu.(30/12/2023). sejalan dengan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4/4367/OTDA tanggal 16 Juni 2023 yang ditujukan kepada Gubernur, Pimpinan DPRD Provinsi/Kab/Kota, Bupati/Walikota se-indonesia mengharuskan untuk segera memberhentikan Anggota DPRD periode 2019-2024 yang pindah partai dari partai politik yang diwakilinya pada pemilu sebelumnya.

Hal ini ditegaskan oleh Mendagri pada paraghraf 4 yaitu anggota DPRD Provinsi/Kab/Kota berhenti dari partai yang diwakili sebelumnya apabila yang bersangkutan telah mencalonkan diri dari partai lain untuk kontestasi pileg 2024.

“Sehubungan dengan Anggota DPRD Provinsi/Kab/Kota yang mencalonkan diri dari partai lain yang diwakilinya pada pemilu sebelumnya maka tidak lagi bisa memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai DCT tahun 2024 dengan perbedaan partai yang diwakili sebelumnya”.

Hal ini, menjadi bahan pertanyaan publik batu bara terhadap 2 oknum anggota DPRD Kabupaten batu bara Atas nama Rohadi, S.P dari partai berkarya dan Sarianto Damanik dari Partai PKPI masih saja menjabat sebagai anggota DPRD meskipun terkonfirmasi sebagai DCT dari partai lain untuk mengikuti pileg 2024 mendatang.

Dapat diketahui, Rohadi tidak dapat mencalonkan diri dari partai berkarya karena pada kontestasi 2024 ini partai yang menaunginya tidak mengikuti kontestasi dan ia memutuskan maju caleg dari Partai Demokrat Dapil II Talawi dengan nomor urut 1.

Hal yang sama juga terjadi kepada Sarianto Damanik yang maju menggunakan perahu PKB dengan Nomor Urut 1 dapil Medang Deras-Sei Suka.

 

 

Akibat tidak diberhentikannya kedua oknum tersebut maka publik masyarakat batu bara sedang gelisah, pasalnya keduanya masih saja mengatasnamakan Anggota Dewan & Menggunakan fasilitas DPRD beserta gaji dan tunjangan padahal per tanggal 04 Oktober 2023 harusnya kedua oknum tersebut telah sah berhenti dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan instruksi dari Kemendagri.

Mengutip dari media Niaga.Asia Ditjen Otda jelas mengatakan bahwa kepala daerah harus memperhatikan Point ke-4 surat tersebut karena menyangkut keuangan daerah.

Kalau terjadi gugat menggugat sehingga proses PAW terhambat atau dihambat, tetap yang menjadi acuan surat yang sudah dikirim. “Kalau hak anggota DPRD yang sudah pindah partai dan sudah masuk DCT di partai baru tetap dibayarkan, tentu akan ada konsekuensinya dibelakang hari,” ujarnya.(Tim)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *