Centralpublikasi.Com.
Kamis 32 Agustus 2023.
Hariono Lubis Laki-Laki usia 18 Tahun Agama Islam Warga Dusun I Desa Bagan Dalam Kec.T.tiram Kab.Batu Bara Tersangka Melakukan Kasus Pencurian.Pasal 363 ayat 1 Ke 3(e),5(e). Waktu kejadian Pada hari Sabtu Tgl 26 Agustus 2023 diketahui pukul 07.30 Wib
Tkp Dsn lX Jln Bandeng Desa Suka Jaya Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.
Adapun Kronologis Kejadian sbb
Pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 07.30 Pada saat saya bangun tidur kemudian ketika saya mau mengambil ( Dua ) unit hand phone Merk Oppo Reno 5
F Imei 1: 865720055027574dan Imei 2: 865720055027566 dan hand phone merk Vivo Y21 Imei 1: 860735050230952 dan Imei 2: 86073505230945 yang saya letak di atas tempat tidur sudah tidak ada lagi, melihat itu isi rumah saya dan melihat 1
( satu ) unit TV merk LG ukuran 32 Inci, 1 ( satu ) buah tabung Gas ukuran 3 Kg dan uang sebanyak Rp. 350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) milik saya sudah tidak ada lagi, dan saya berusaha mencari di sekitar rumah saya namun tidak di temukan, akibat kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000. delapan
juta rupiah. Atas kejadian tersebut palapor merasa keberatan dan di rugikan serta melaporkan ke kantor Polsek Labuhan Ruku guna pelakunya dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.tersangka bersama barang bukti Yang di temukan di aman kan ke kantor Polsek labuahn ruku. (AZ)