Sat Res Narkoba Polres Pematang siantar,Amankan Dua Pemuda Miliki Sabu 14,75 Gram di Jalan Seram

Central publikasi . Com .

Pematang siantar   Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan dua orang pemuda memiliki narkotika jenis sabu berat bruto 14,75 gram di Jalan Seram Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Selasa 14 Juli 2026 malam sekira pukul 23.40 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan bahwa kedua pelaku itu inisial DP (22) warga Jalan Mujahir Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar dan RPS (23) warga Huta Bah Joga Selatan Kelurahan Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun.

Awalnya diperoleh informasi adanya pelaku kepemilikan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa 14 Juli 2026 malam sekira pukul 23.40 WIB personil sat narkoba berhasil mengungkapnya dengan menangkap kedua tersangka diatas sepedamotor Honda Beat tanpa plat nomor polisi dipinggir jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Kemudian dari DP ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok merek magnum filter dari atas aspal yang sebelumnya di lemparkannya menggunakan tangan kiri. Didalam rook Magnum filter tersebut didalamnya 2 paket di duga narkotika jenis sabu dibalut tisu dan juga handphone (HP) merk infinix warna hijau toska dari tangan sebelah kanannya, uang tunai sebesar Rp. 240.000,00 dari kantong celana depan sebelah kanannya.  Lalu dari RPS ditemukan barang bukti 1 unit HP merek Redmi warna biru dari dalam dasboard sepedamotor sebelah kiri.

Diinterogasi DP mengaku masih ada menyimpan sabu di dalam kamar rumahnya. Mendengar itu Kanit 1 bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan ke rumah DP di Jalan Sekolah Kelurahan Basorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Tim Opsnal didampingi RT setempat Ernita Siregar melakukan penggeledahan di dalam kamar  DP serta menemukan barang bukti 1 bungkusan alumunium foil di dalamnya terdapat 1 buah kaleng merek Fruity Candy di dalamnya terdapat 3 buah plastik klip yang terbagi menjadi 2 paket di duga narkotika jenis sabu, 1 buah sendok plastik terbuat dari pipet, satu bungkus plastik klip kosong dan 1 buah timbangan digital merk Acis.

Dan DP mengaku pemilik barang bukti yang disita tersebut dan 4 paket sabu total keseluruhan berat bruto 14,75 Gram diperolehnya dari seorang laki laki panggilan inisial D yang berada di Bali (Dalam Lidik). Adanya pengakuan tersebut kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kedua Pelaku tersebut sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

(Li LY )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *