Cilacap : Central Publikasi.Com Respone T pemilik kos-kosan rasa Hotel setelah muncul berita dugaan Intimidasi oknum wartawan melalui N yang mengaku sebagai Humas di kos kosan Papaya. N menghubungi wartawan yang memberitahukan melalui telpon WhatsApp. N mempertanyakan bukti perampasan HP kepada awak Media ?
Kemudian N mempertanyakan kepada awak Media, apa bisa menaikkan berita tanpa ada bukti perampasan Handphone (HP), yang Akurat.
Awak Media menjelaskan pada N, setiap ada kejadian dan ada Narasumber yang bisa bertanggung jawabkan, memberikan keterangan dan mengetahui betul kejadian tersebut kepada pihak Media, tentu bisa di beritakan.
Lalu N menjelaskan kembali kepada awak Media, bahwa N menyampaikan permintaan T, pemilik kos-kosan rasa Hotel. Untuk menaikkan berita hak jawab.
Awak Media langsung menjawab gampang kalau soal menaikkan berita untuk hak jawab karena didalam pemberitaan pertama sudah ada hak jawab dari pemilik Kosan. Nanti saya Rilis berita hak jawab dan saya naikkan beritanya, menjelaskan pada N, yang mengaku sebagai Humas di kos-kosan PPY rasa Hotel tersebut. Jumat 26/4/2024. pukul 09.14.
Selang waktu 20 menit kemudian, N mengirim pesan suara kepada awak Media, dan menjelaskan. Bahwa N sudah konfirmasi kepada T selaku pemilik kos-kosan, akan memproses Nara sumber secara hukum. Hari ini 26/04/2024 sudah meng agendakan, pertemuan dengan Tim pengacara. Silakan Narasumber jenangan siapkan bukti-bukti terkait dengan pemberitaan yang sudah di terbitkan pk, seperti itu terimakasih, ujarnya. Pukul 09.34.
Mendengar pesan suara dari N tersebut, awak Media langsung tertawa sembari menjawab pesan suara tersebut dengan jawaban SIAP. Kami berharap pesan yang disampaikan oleh Humas PPY melalui Audio suara tersebut benar perintah dari T, pemilik kos-kosan PPY rasa Hotel. Berita yang ditayangkan sudah memenuhi syahrat 5W satu H
Agar semua bisa terungkap secara terang benerang, apakah berita yang ditayangkan beberapa waktu yang lalu bisa dipertanggung jawabkan oleh Nara Sumber. Dan Nara sumber juga sudah memutar Audio percakapan rekaman didepan awak Media. Didalam rekaman, A mengakui memang ada terjadi perampas Handphone (HP) dan penghapus data foto dan Vidio, di dalam HP wartawan pada Tanggal 16/04/2024. Menurut keterangan dari A apa yang dilakukanya, atas perintahkan T.
Perampasan HP dan penghapusan data foto dan Vidio di Handphone (HP) orang lain itu adalah satu pelanggaran. Dan itu tentu ada sangsi pidananya.
Apalagi korbanya seorang wartawan, tentu dilindungi undang -undang setiap menjalani kegiatan Jurnalis. Berdasarkan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. (UU Pers) yani pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana menghalang-halangi wartawan melaksanakan tugas Jurnalistik *_Dapat di pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta._*
Dan perlu di ketahui, kalau setiap media itu tentu punya juga pengacara dan Pimpinan Redaksi. Berita yang sudah di tayangkan menjadi tangung jawab penuh Redaksi. Oleh karena itu saya selaku wartawan akan segera berkordinasi dengan Pimpinan Redaksi beserta jajarannya. Terkait ada nya ancaman dari Humas Kos-kosan PPY dan akan berkordinasi Juga dengan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA,* Mengingat saya selaku anggota dari PPWI.
27/04/2024(Tim/Red)