banner 728x250

Renovasi dan Rehabilitasi SDN 1 Capar Kecamatan Salem yang di Kerjakan oleh PT.JP di duga Mengambil Material di Tempat.

banner 120x600
banner 468x60

 

 

banner 325x300

Brebes : Central Publikasi.Com Hasil dari Investigasi lapangan pada hari Minggu 5/5/2024 yang lalu, ke Sekolah Dasar 1 Negeri Capar mendapatkan hal- hal yang di duga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021. Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dengan Jelas diatur bahwa uang Negara tidak boleh di belanjakan ke barang-barang ilegal.

Hal itu terjadi pada pekerjaan Renovasi dan Rehabilitasi Sekolah Dasar 1 Capar Kecamatan Salem Kabupaten Brebes. Yang mana hasil dari Konfirmasi dengan pihak-pihak terkait di lapangan. Mengatakan bahwa untuk batu pondasi di ambil dari sungai Cibinong di bawa jembatan. Yang tidak memiliki izin Quary.

Tentu apa yang dilakukan sangat berbahaya. Mengganggu dari pada kualitas jembatan dan bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Oleh sebab itu di harapkan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes untuk turun kelapangan memeriksa kondisi sungai tersebut. Bersama Dinas Terkait. Jangan sampai setelah terjadi pergeseran atau roboh pada jembatan tidak ada yang bertanggung jawab.

Untuk memastikan apakah benar ada nya pengambilan Batu Sungai Cibinong di bawah Jembatan, Tim Konfirmasi dengan wakil pengawasan lapangan yaitu TH, dari hasil konfirmasi TH mengakui kalau untuk batu pondasi mengambil dari Sungai Cibinong.

Lebih lanjut Tim juga berusaha untuk konfirmasi dengan pengawas lapangan langsung. Tapi berdasarkan keterangan dari wakil pengawas bahwa Nomor HP tidak boleh dikasihkan. Mengingat Nomor yang di pakai oleh pengawas adalah Nomor Khusus.

Proyek senilai Rp.30.251.351.500 Milik Kementerian PUPR Direktorat Jendral Cipta Karya, mengunakan batu yang diduga didapat secara Ilegal. Tentu hal ini harus menjadi perhatian Menteri PUPR.

Selain ini juga didalam Papan Pekerjaan Tidak mencatumkan Tanggal berapa di mulai Pekerjaan dan Berakhir pekerjaan. Tentu hal ini menjadi pertanyaan. Diduga ada niat-niat yang tidak baik oleh PT. JP. Supaya ketika batas waktu yang sudah di tentukan pekerjaan belum selesai, supaya jangan kena finalti. Di lokasi juga tidak ada Direksi KIT. Tentunya hal ini sangat bertentangan dengan UU Informasi Publik Nomor 18 Tahun 2008.

Oleh sebab itu masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum dan Menteri PUPR untuk bertindak Tegas dengan Perusahaan yang tidak tunduk dengan Peraturan per Undang-undangan.
07/05/2024 (Tim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *