DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah*

Lampung-Central Publikasi.Com Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) terkait dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan 13 proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan 1 paket pengadaan electric generating set tahun anggaran 2026 oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH. Ahmad Hanafiah Kabupaten Lampung Timur. 

Adapun tindaklanjut tersebut pihak Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Subdit Tindak Pidana Korupsi (tipidkor) pada tahap awal telah mengundang dan memintai keterangan secara resmi dari pihak pelapor yakni DPP KAMPUD pada Rabu (23/9/2026). 

Dalam keterangannya, Seno Aji, S. Sos, S.H, M.H selaku Ketua Umum DPP KAMPUD membenarkan bahwa pihaknya telah hadir memenuhi undangan dari Polda Lampung untuk memberikan keterangan dan data pendukung terkait pengaduan masyarakat yang telah didaftarkan pada Senin (31/8/2026). 

“Benar Saya hadir di Kantor Dirkrimsus, Subdit Tipidkor Polda Lampung sekira Rabu, 23 September 2026 dalam rangka memenuhi undangan dari tim penyidik untuk memberikan keterangan dan data pendukung terkait laporan/pengaduan dari DPP KAMPUD yang telah kita didaftarkan secara resmi pada Senin (31/8/2026) atas terlaksananya 13 paket pengadaan proyek alat kesehatan (Alkes) dan 1 paket pengadaan electric generating set tahun anggaran 2026 yang diduga telah terjadi praktik kolusi, korupsi dan nepotisme”, kata Seno Aji pada Selasa (29/9/2026). 

Seno Aji sebagai sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini juga menegaskan bahwa kehadiran DPP KAMPUD merupakan bentuk komitmen untuk mendukung proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan dan memberikan informasi yang dibutuhkan kepada pihak berwenang. 

Diberitakan sebelumnya, Seno Aji berharap kepada Polda Lampung di bawah komando Bapak Kapolda Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K, M.H dapat menindaklanjutinya dengan proses penegakan hukum demi rasa keadilan dan kepatutan di dalam masyarakat.

Selain dugaan pengaturan dan pengkondisian pembagian 14 paket proyek oleh Plt. Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah, yang merangkap sebagai Pejabat pembuat komitmen (PPK) saat ini dijabat oleh ES, DPP KAMPUD juga menjelaskan bahwa dugaan pengkondisian 14 paket proyek pengadaan Alkes tahun 2026 tentunya disinyalir kuat karena adanya janji dan/atau komitmen tertentu yang mengarah kepada cash back hasil dari mark-up harga kegiatan. 

“Didasarkan pada keterangan dan bukti petunjuk dari PPTK disinyalir pengkondisian tersebut karena adanya komitmen tertentu yang mengarah kepada mark-up harga kegiatan, yang kemudian melalui praktik mark-up tersebut dimasukan unsur pemberian cash back/rabat/potongan harga yang akan diberikan oleh penyedia kepada pengguna anggaran/PPK setelah transaksi pengadaan alkes selesai dilaksanakan”, jelas Seno Aji. 

Senada juga disampaikan oleh Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, A.Md yang menambahkan proses pengadaan oleh PPK diduga ada penyelundupan paket proyek pengadaan alkes dengan skema tumpang tindih anggaran kegiatan. 

“Kita tinjau dari dokumen rencana pengadaan, deskripsi kegiatan, dan riwayat proses pemilihan penyedia melalui e-katalog nampak terindikasi adanya penyelundupan paket kegiatan yaitu pada belanja alat kedokteran bedah yang dikerjakan oleh penyedia Endo Indonesia, karena paket tersebut tidak tercatat dalam sistem perencanaan pengadaan dan berpotensi tumpang tindih dengan belanja alat kedokteran eletrocauther 2 set dengan spesifikasi power monopolar cutting, monopolar coalgulas yang dikerjakan oleh perusahaan yang sama yaitu Endo Indonesia”,  pungkas Agung Triyono. (J)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *