Dugaan Skandal Tanaman Ulang Sawit Kebun Mayang Kian Membusuk , Bibit Sawit Ilegal Diduga Ditanam di Kebun Negara.

Central Publikasi .com .

Simalungun ,- Dugaan skandal di areal Tanam Ulang (TU) sawit di PTPN IVRegional II Unit Kebun Mayang , Afdeling V Kecamatan Bosar Maligas , Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara , semakin terbuka lebar . 

Bukan hanya soal pembiaran hingga puluhan hektare tanaman mati.

Kini muncul fakta baru yang lebih mengejutkan dan mencengangkan ,bibit sawit dari kampung di duga ditanam di areal perusahaan plat merah itu .

Menurut sumber yang di dapat di percaya pada awak media ini , bahwa sebagian bibit sawit yang ditanam di areal tersebut diduga berasal dari bibit sawit masyarakat kampung , bukan dari sumber benih bersertifikat standard perkebunan negar.

Bibit sawit itu gak resmi ,diduga di ambil dari  masyarakat kampung ,” ungkapnya.

Menurutnya ,hal itu adalah pelanggaran serius . Penggunaan bibit sawit ilegal tidak bersertifikat diareal perkebunan sawit milik Kementerian perkebunan sawit milik Kementerian BUMN ,beroperasi menyebabkan pertumbuhan  tidak optimal dan rentan penyakit . Tingkat kematian tinggi seperti yang terjadi saat ini .

Hasil pantauan awak media Central publikasi com  dilokasi pada ,Sabtu ( 04/04/2026 ),terlihat nyata batang sawit mengering ,tanaman mati membusuk, dan kebun berubah menjadi seperti lahan gagal total.

Kerugian negara terlihat  menganga lebar didepan mata, biaya perawatan tanaman belum menghasilkan sawit per hektare per3 tahun mencapai Rp.30 juta sampai Rp 45 juta. Jika kerusakan areal tanam ulang mencapai 50 hektare , hingga Rp .2,25 miliar . Belum terhitung kerugian jangka panjang hilangnya potensi produksi yang nilainya bisa jauh lebih besar lagi .

Lebih mengerikan , munculnya dugaan bahwa anggaran perawatan dan pengadaan terus  berjalan ,tapi kualitas bibit dan perawatan di lapangan tidak sesuai realisasi. Jika hal itu bener ,maka kuat dugaan ada praktik ilegal pengadaan tidak sesuai spesifikasi , perawatan fiktif dan penyalahgunaan anggaran.

Sesuai UUNo.31tahun 1999,Jo,UUNo.20 tahun 2001 tentang dugaan tidak pidana korupsi ,ancaman jerat hukum telah mengintai.  Pasal 2 dan 3 kerugian negara dugaan penyalah gunaan kewenangan UUPerkebunan No 39 tahun 2014, tentang standard budidaya dan penggunaan benih , diancam dengan pidananya penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar .

Masyarakat mendadak aparat penegak hukum segera turun tangan . Jangan sampai praktik ilegal tersebut menjadi rahasia umum yang terus dibiarkan .

” Jika bener bibit asal kampung digunakan untuk proyek kebun negara ,maka ini bukan sekedar kelalaian,ini adalah bentuk pembodohan sistimatis yang berujung pada dugaan korupsi berjamaah ,” ungkap masyarakat pemerhati perkebunan .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *