GEMPAR Siap Hadapi Somasi KTH Merdesa, Ungkap Dugaan Pelanggaran di Hutan Lindung Kualuh Leidong

Labura-Central Publikasi.Com:Klaim rugi Rp200 juta dinilai tidak menghapus temuan penggunaan ekskavator dan dugaan kegagalan rehabilitasi mangrove

Gerakan Masyarakat Pemuda Restorasi (GEMPAR) menyatakan siap menghadapi somasi yang dilayangkan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Merdesa, Kamaruzzaman. Organisasi tersebut menegaskan bahwa somasi dengan klaim kerugian materil Rp200 juta tidak membantah substansi dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan lindung Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Sekretaris Jenderal DPP GEMPAR menilai somasi merupakan hak setiap pihak. Namun, menurutnya, langkah tersebut tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik dan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan kawasan hutan.

GEMPAR menyebut memiliki sejumlah temuan lapangan yang menjadi dasar pemberitaan, termasuk peristiwa pada pertengahan 2025 saat aparat Polisi Kehutanan (Polhut) mengamankan aktivitas penggunaan alat berat berupa ekskavator di dalam kawasan hutan lindung. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pembangunan benteng air asin yang berpotensi mengarah pada alih fungsi kawasan menjadi lahan pertanian.

Selain itu, GEMPAR juga menyoroti program rehabilitasi mangrove seluas sekitar 55 hektare yang dijalankan di bawah skema IUPHHBK-HKm. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara realisasi penanaman dengan luasan yang tercantum dalam papan proyek, serta tingginya tingkat kematian tanaman mangrove.

“Tanaman mangrove membutuhkan suplai air asin yang memadai. Jika kondisi itu tidak terpenuhi, maka program rehabilitasi berpotensi gagal,” ujar Sekjen GEMPAR.

GEMPAR juga menilai adanya upaya lanjutan untuk menggunakan alat berat di kawasan hutan lindung guna pembangunan infrastruktur pertanian berpotensi merusak ekosistem mangrove dan menghambat program pemerintah.

“Somasi adalah hak, tapi tidak menghapus fakta lapangan.”

“Kami siap membuka data dan bukti dalam forum hukum.”

“Hutan lindung bukan ruang kompromi untuk kepentingan apapun.”

GEMPAR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perlindungan kawasan hutan dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan izin perhutanan sosial di wilayah tersebut.

KONTAK MEDIA:

Sekretariat DPP GEMPAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *