Central publikasi com, SIMALUNGUN — PT Kawasan Industri Nusantara (PT KINRA), selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, menyampaikan keprihatinan dan simpati mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi di salah satu fasilitas pabrik PT Evyap Sabun Indonesia pada Kamis, 3 September 2026.
PT KINRA menyampaikan dukungan kepada manajemen, pekerja, serta keluarga pekerja PT Evyap Sabun Indonesia yang terdampak akibat insiden tersebut.
Sejak menerima informasi mengenai kejadian, PT KINRA segera melakukan koordinasi dan mengaktifkan langkah tanggap darurat bersama Pemerintah Kabupaten Simalungun, Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Pemerintah Kota Pematangsiantar, TNI dan Polri, serta pihak terkait lainnya.
Hingga saat ini, PT KINRA masih berkoordinasi dengan pihak PT Evyap Sabun Indonesia dan instansi berwenang guna memperoleh informasi yang akurat dan terverifikasi. PT KINRA juga mengimbau seluruh pihak agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Sebagai pengelola KEK Sei Mangkei, PT KINRA berkomitmen untuk terus mendukung PT Evyap Sabun Indonesia dalam proses penanganan dan pemulihan pascakejadian. PT KINRA juga mendukung proses investigasi yang dilakukan pihak berwenang serta tidak berspekulasi mengenai penyebab kebakaran sebelum hasil investigasi resmi diperoleh.
Tiga Keluarga Korban Terima SantunanPenyerahan bantuan kepada ahli waris keluarga korban terdampak kebakaran PT Evyap Sabun Indonesia dilaksanakan pada 8 September 2026 di Kantor Bupati Batu Bara.
Penyerahan tersebut disaksikan oleh Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, manajemen PT Evyap Sabun Indonesia, manajemen PT KINRA, Administrator KEK Sei Mangkei, serta pihak terkait lainnya.Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian mengatakan, masing-masing keluarga korban menerima bantuan dari PT Evyap Sabun Indonesia sebesar Rp700 juta, ditambah santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Masing-masing keluarga korban menerima bantuan dari PT Evyap Sabun Indonesia sebesar Rp700 juta dan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Baharuddin Siagian.
Adapun rincian santunan BPJS Ketenagakerjaan yang diterima para ahli waris yakni:Devi, istri almarhum Mhd Rifaldy, menerima Rp301.696.000.
Mhd Diki Wahyudi, ahli waris almarhum Nasri Effendi, menerima Rp295.696.000.Neni Maya Sari, ahli waris almarhum Sumadi, menerima Rp518.218.000.
Total santunan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada tiga ahli waris tersebut mencapai Rp1.115.610.000.
Jika digabungkan dengan bantuan dari PT Evyap Sabun Indonesia sebesar Rp2,1 miliar untuk tiga keluarga, total bantuan dan santunan yang disalurkan mencapai Rp3.215.610.000.
Selain santunan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyiapkan manfaat beasiswa pendidikan bagi anak korban, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi, sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Direktur PT KINRA Alwin Abdi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bahu-membahu dan bersinergi dalam membantu penanganan insiden kebakaran tersebut.(,LiLy)












