INVESTIGASI REVITALISASI SDN 117512 DAMULI: DANA RP760 JUTA LEBIH, SIAPA YANG MENGAWASI?

Labura-Central Publikasi.Com:Dua papan proyek mencantumkan bantuan APBN 2026 sebesar Rp760.726.861. Awak media mengaku tak menemukan konsultan dan pengawas saat monitoring. Transparansi P2SP kini menjadi sorotan.

LABUHANBATU UTARA — Pelaksanaan program revitalisasi di SD Negeri 117512 Pasar I Damuli, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menjadi perhatian setelah awak media melakukan monitoring langsung ke lokasi pada 8 Oktober 2026.

Dua papan informasi kegiatan yang didokumentasikan di lokasi mencantumkan bantuan pemerintah dari APBN tahun anggaran 2026 untuk rehabilitasi ruang kelas dan rehabilitasi toilet beserta sanitasinya. Namun, menurut keterangan awak media, saat monitoring dilakukan, mereka tidak menemukan konsultan perencana maupun pengawas konstruksi yang dapat dimintai keterangan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: siapa yang bertanggung jawab memastikan mutu pekerjaan, bagaimana pengawasan dilaksanakan, dan apakah seluruh biaya kegiatan dipertanggungjawabkan sesuai pedoman program?

Dua pekerjaan, total bantuan Rp760,7 juta

Berdasarkan tulisan yang terbaca pada dua papan informasi kegiatan, rincian bantuan adalah sebagai berikut:

1. Rehabilitasi ruang kelas

– Nama sekolah: SD Negeri 117512 Pasar I Damuli.

– Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

– Jenis pekerjaan: Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang.

– Waktu pelaksanaan: 150 hari.

– Sumber dana: APBN tahun anggaran 2026.

– Nilai bantuan: Rp718.072.482,00.

2. Rehabilitasi toilet dan sanitasi

– Nama sekolah: SD Negeri 117512 Pasar I Damuli.

– Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

– Jenis pekerjaan: Rehabilitasi toilet dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya.

– Waktu pelaksanaan: 150 hari.

– Sumber dana: APBN tahun anggaran 2026.

– Nilai bantuan: Rp42.654.379,00.

Dengan demikian, total nilai bantuan yang tercantum pada kedua papan adalah Rp760.726.861,00 atau sekitar Rp760,7 juta.

Pengawas tidak ditemukan saat monitoring, fungsi pengawasan dipertanyakan

Awak media menyampaikan bahwa mereka tidak menemukan konsultan perencana maupun tenaga pengawas konstruksi ketika melakukan monitoring di lokasi.

Pihak sekolah dan P2SP perlu menjelaskan secara terbuka:

– Siapa yang menyusun perencanaan teknis dan gambar kerja?

– Siapa yang bertanggung jawab atas pemeriksaan mutu serta kemajuan pekerjaan?

– Apakah terdapat surat penugasan, laporan pengawasan, dan dokumentasi pemeriksaan lapangan?

– Bagaimana pengawasan dilaksanakan selama masa pekerjaan 150 hari?

– Siapa yang memeriksa kesesuaian volume pekerjaan, spesifikasi bahan, dan hasil akhir pembangunan?

SK tim teknis dan transparansi P2SP perlu diklarifikasi

Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, kepala sekolah telah dimintai penjelasan mengenai SK penetapan tim teknis pelaksanaan bantuan pemerintah program revitalisasi tahun 2026.

Menurut keterangan tersebut, kepala sekolah meninggalkan situasi konfirmasi dengan alasan sedang sakit perut. Awak media juga menyatakan belum memperoleh atau menemukan publikasi SK tim teknis.

Meski demikian, pertanyaan mengenai siapa yang ditetapkan sebagai tim pelaksana, bagaimana pembagian tanggung jawabnya, dan kepada siapa laporan kegiatan disampaikan harus dijawab dengan dokumen yang dapat diverifikasi

Awak media mengacu pada dokumen yang disebut sebagai Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 1058/C3/KPA/I/SK/2026 tentang panduan pelaksanaan dan pelaporan bantuan pemerintah program revitalisasi sekolah dasar tahun anggaran 2026.

Dalam uraian yang disampaikan, terdapat persentase biaya perencanaan konsultan sebesar 1,70%, pengawasan konstruksi 1,91%, dan pengelolaan kegiatan 1,75%.

Persentase tersebut diterapkan pada kegiatan SDN 117512 Pasar I Damuli,

Berlaku terhadap seluruh total pagu  bantuan Rp760.726.861,00, perhitungannya adalah:

– Perencanaan 1,70%: sekitar Rp12.932.356.

– Pengawasan 1,91%: sekitar Rp14.529.885.

– Pengelolaan 1,75%: sekitar Rp13.312.720.

Total  ketiga komponen tersebut sekitar Rp40.774.961.

Siapa penerimanya, serta apa bukti pekerjaan dan pertanggungjawabannya.

Inspektorat dan instansi terkait perlu diminta memeriksa

Dengan nilai bantuan yang tercantum mencapai lebih dari Rp760 juta, transparansi pelaksanaan kegiatan merupakan kepentingan publik.

Instansi pemberi bantuan, unit kerja yang berwenang di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta aparat pengawasan internal pemerintah perlu diminta menjelaskan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban program tersebut.

Apabila kemudian ditemukan bukti awal yang memadai mengenai penyimpangan anggaran atau kerugian negara, hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pertanyaan terbuka untuk pihak sekolah dan instansi pelaksana

1. Apakah SK tim pelaksana dan dokumen penugasan personel teknis tersedia?

2. Siapa yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pengawasan kedua pekerjaan?

3. Berapa alokasi biaya perencanaan, pengawasan, dan pengelolaan dalam RAB masing-masing kegiatan?

4. Apakah seluruh pembayaran didukung bukti pekerjaan dan laporan yang sah?

5. Bagaimana progres fisik kedua pekerjaan dibandingkan jadwal pelaksanaan 150 hari?

6. Apakah hasil rehabilitasi telah diperiksa dari sisi mutu, volume, dan kesesuaian spesifikasi?

Penutup

Dana revitalisasi sekolah bukan sekadar angka di papan proyek. Setiap pekerjaan harus memiliki dasar perencanaan, pelaksanaan yang dapat diuji, pengawasan yang dapat dibuktikan, dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.

Publik berhak memperoleh jawaban. Pihak sekolah, P2SP, konsultan, pengawas, dan instansi pemberi bantuan juga harus  menyampaikan klarifikasi secara proporsional.(Lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *