KEMENTERIAN KEHUTANAN DIMINTA CABUT IUPHKm KTH MERDESA

Central Publikasi.Com-Labuhanbatu Utara, 4 April 2026 — Dewan Pimpinan Pusat GEMPAR (Gerakan Masyarakat Pemuda Restorasi) secara tegas meminta kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk mencabut izin IUP Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang diberikan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Merdesa di kawasan hutan lindung Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Permintaan ini disampaikan menyusul dugaan kuat adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal di dalam kawasan perizinan tersebut. Pada 4 April 2026, para penggarap lahan kembali mengoperasikan alat berat jenis ekskavator di wilayah IUPHKm KTH Merdesa tanpa adanya teguran maupun tindakan dari pihak pemegang izin.

GEMPAR menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian serius, bahkan mengarah pada penyalahgunaan izin yang diberikan oleh negara. Kawasan hutan lindung yang seharusnya dijaga dan dipulihkan justru mengalami tekanan akibat aktivitas alat berat yang berpotensi merusak ekosistem, khususnya hutan mangrove.

Lebih jauh, situasi ini dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah yang pada tahun 2025 telah menggelontorkan anggaran negara untuk program rehabilitasi hutan mangrove melalui proyek M4CR seluas 55 hektare di wilayah Kualuh Leidong. Program tersebut bertujuan untuk memulihkan ekosistem pesisir dan memperkuat fungsi perlindungan lingkungan.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan hutan lindung. Jika pemegang izin tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya, maka izin tersebut harus dicabut,” tegas pernyataan DPP GEMPAR.

GEMPAR juga mendesak Kementerian Kehutanan serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap KTH Merdesa, termasuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Jika tidak ada tindakan tegas, dikhawatirkan kerusakan hutan mangrove akan semakin meluas dan merugikan masyarakat serta lingkungan dalam jangka panjang.

Pencabutan IUPHKm dinilai sebagai langkah penting untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan lindung serta memastikan bahwa pengelolaan hutan dilakukan sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan peraturan perundang-undangan.

(Sulaiman tanjung-aktivis gempar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *