Central publikasi com .
LABUHANBATU – Ketua DPC Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Labuhanbatu, Muhammad Nuh Nasution, menyampaikan apresiasi terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
Putusan tersebut berkaitan dengan perkara Nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026. Dalam amar putusannya, DKPP mengabulkan pengaduan untuk sebagian serta menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan oleh hakim.
Muhammad Nuh Nasution mengatakan, putusan DKPP merupakan bagian dari mekanisme penegakan kode etik penyelenggara pemilu yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
“DPC PJS Labuhanbatu menghormati dan mengapresiasi putusan DKPP RI. Kami berharap putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat integritas, profesionalitas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu,” ujar Muhammad Nuh. Selasa (29/09/2026)
Menurutnya, penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik. Karena itu, setiap penyelenggara wajib menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik yang berlaku.
Ia menambahkan, pers sebagai bagian dari kontrol sosial juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara berimbang, berdasarkan fakta dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
“PJS Labuhanbatu akan terus mendorong insan pers untuk menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, berimbang dan tetap menghormati proses hukum serta keputusan lembaga yang berwenang,” katanya.
Putusan DKPP tersebut sekaligus menjadi bagian dari mekanisme evaluasi etik terhadap penyelenggara pemilu. DKPP dalam kesimpulannya menyatakan teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Muhammad Nuh berharap proses tindak lanjut putusan tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan dan kelembagaan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu tetap menjalankan tugas pengawasan pemilu secara profesional serta menjaga kepercayaan masyarakat.(LiLy)












