Lapas Cilacap Beri Remisi kepada 356 Warga Binaan pada Lebaran Tahun Ini

Central Publikasi.Com-Cilacap:Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap pada lebaran tahun ini, menerima pengurangan masa tahanan atau remisi.

Sebanyak 356 orang narapidana menerima remisi dari pihak lapas setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif. Tak hanya itu, mereka juga dinilai berperilaku baik selama berada di tahanan. 

Sebelumnya, mereka juga telah mengikuti pembinaan di dalam lapas. Adapun remisi diberikan setelah sholat ied di Lapangan Serbaguna Lapas Kelas IIB Cilacap pada Sabtu (21/3/2026) kemarin.

“Pemberian remisi ini merupakan upaya dari pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana agar memperbaiki diri,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap, Efendi Johan, Minggu (22/3/2026).

Efendi mengungkapkan, remisi khusus yang diberikan, terbagi menjadi dua yakni Remisi Khusus I (RK 1) dan Remisi Khusus II (RK 2).

“Untuk RK 1, pengurangan masa pidananya mulai dari 15 hari hingga 2 bulan potongan masa pidana. Sedangkan RK 2, narapidana langsung bebas,” tuturnya.

Pemberian remisi ini dilakukan secara ketat berdasarkan capaian program pembinaan, perubahan sikap dan kepatuhan terhadap aturan selama menjani masa tahanan.

Dari jumlah 356 orang narapidana, 2 orang langsung dibebaskan. “Semoga remisi ini bisa menjadi motivasi bagi mereka untuk berubah ke arah yang lebih baik dan bisa reintegrasi ke masyarakat dengan lebih baik,” ujar Efendi.

Ia menyebut remisi ini merupakan buah dari pembinaan intensif yang dilakukan pihak lapas sepanjang tahun. 

“Ini bukti bahwa pembinaan di dalam lapas berjalan efektif dan berhasil membentuk karakter positif warga binaan,” pungkas Efendi. (Purwanti).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *