Cilacap-Central Publikasi.Com-Berawal dari salah satu Wali Murid SMPN 4 Sipatungal Kecamatan Majenang Kabupaten Cilcap.Menceritakan kejadian yang menimpa anaknya, terkait belum menerima bukti tanda tamat Sekolah( Ijazah ). Padahal anak nya tersebut sudah tamat sekolah dari Tahun 2025.
Untuk mendapat keterangan yang lebih lanjut Tim Konfirmasi dengan Wali Murid yang berinisial N. N menjelaskan dengan Tim bahwa anak nya sudah lama Tamat Sekolah dari SMPN 4 Sipatungal tapi sampai saat ini belum menerima ijazah.
Yang mana berdasarkan keterangan dari wali murid bahwa W selaku anak murid SMPN 4 Sipatungal pada saat itu masih memiliki sangkutan uang pada Sekolah. W sampai saat ini belum bisa mengambil Ijazah. Sementara dari keterangan N selaku Wali Murid dari W bahwa setiap menerima uang bantuan dari pemerintah langsung diserah kan semua kepada pihak sekolah.
07/05/2026
Supaya berita ini tetap berimbang Tim konfirmasi dengan pihak Sekolah SMPN 4 Sipatungal Majenang. Tim diterima oleh dua orang guru sekolah SMPN 4 Sipatungal yang berinisial E dan W. Berdasarkan keterangan. Dari pihak Sekolah bahwa betul Ijazah dari W masih ada di Sekolah dan belum diambil oleh yang bersangkutan.
Dan selanjut pihak sekolah juga menerangkan bahwa selama ini Sekolah tidak pernah menahan Ijazah yang bersangkutan, silakan kapanpun diambil ijazah nya selama jam kerja. Terkait ada nya dugaan Tunggakan yang belum terselesaikan. Pihak Sekolah tetap akan memberikan Ijazah milik W.
08/05/2026
Berdasarkan keterangan dari W via WhatsApp. Menyampaikan kepada Tim Media jawaban dari Kepala Sekolah SMPN 4 yang diteruskan melalui WhatsApp. Siapa saja yang belum menerima ijasah tinggal mengambil tidak ada biaya apapun. Tidak ada hub dgn uang. Ijasah adalah hak siswa, tidak ada penahanan.
Sampaikan sekolah gratis tidak ada tarikan apapun. Bahkan sekolah berusaha menghubungi siswa siswi yang ijasahnya belum diambil untuk diambil.
09/05/2026
Dengan ada nya kejadian ini, diharapkan menjadi perhatian, Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap dan juga Inspektorat. Supaya dapat memberikan tindakan tegas dan koreksi kepada pihak-pihak terkait. Supaya kejadian tersebut tidak terulang kembali. Yang tentu nya sangat menghambat dan merugikan dari pada kemajuan anak tersebut.
09/05/2026(Tim/Red)












