Central Publikasi.Com-Cilacap:DESA RAWAJAYA, KECAMATAN BANTARSARI, KABUPATEN CILACAP –
Media ………..
Musyawarah Desa dalam rangka Pembentukan Panitia Penjaringan Perangkat Desa Unsur Kepala Dusun, khususnya untuk wilayah Dusun Gayamsari, dilaksanakan secara tertib, khidmat, dan penuh rasa kekeluargaan pada Selasa (26/5/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB ini dihadiri oleh segenap unsur pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat yang ada di lingkungan Desa Rawajaya.
Acara diawali dengan suasana penuh nasionalisme melalui penyanyian Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara bersama-sama, dan sebelum memasuki acara inti, kegiatan dibuka dengan berdoa bersama memohon kelancaran, keberkahan, serta petunjuk dalam setiap langkah dan keputusan yang akan diambil.
Hadir secara langsung dalam pertemuan penting ini antara lain para Ketua RT dan Ketua RW se-wilayah Desa Rawajaya, Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang senantiasa mendampingi, para Kepala Dusun beserta seluruh Perangkat Desa Rawajaya, Kepala Desa Rawajaya, para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kepala Sekolah serta Kepala Madrasah yang ada di wilayah desa, pengurus Karang Taruna, perwakilan ibu-ibu PKK dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta berbagai elemen masyarakat dan tamu undangan lainnya yang turut memeriahkan dan menyaksikan jalannya musyawarah.
Dihadiri oleh unsur Kecamatan Bantarsari juga turut memberikan arahan, diantaranya Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Kasie Tapem) Kecamatan Bantarsari, Bapak Bambang. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Bambang menyampaikan pemaparan materi secara lengkap, mendetail, dan terstruktur mulai dari tahapan awal, aturan dasar, mekanisme pelaksanaan, hingga tujuan akhir dari proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa. Beliau menjelaskan setiap poin dan ketentuan dengan sangat rinci agar dapat dipahami dengan baik oleh seluruh peserta musyawarah yang hadir.
Dalam pemaparannya, Bambang juga menyampaikan harapan dan pesan yang sangat mendalam terkait kualitas calon yang nantinya akan mendaftarkan diri. Beliau berharap, warga yang bersedia mencalonkan diri adalah orang-orang yang benar-benar memiliki kredibilitas tinggi, mempunyai kapasitas dan kemampuan yang memadai, serta menjunjung tinggi integritas dan kejujuran. Selain itu, ditekankan pula bahwa calon perangkat desa adalah sosok yang berkelakuan baik, berakhlak mulia, dan tentunya memiliki bukti kemampuan akademik yang sah melalui kepemilikan ijazah pendidikan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pungkas nya.
26/05/2026(Purwanti).












