Pekerja Rehabilitasi SDN 01 Padangsari Majenang Disinyalir Tidak Mengunakan K3

Cilacap-Central Publikasi.Com:Pekerjaan Rehabilitasi SDN 01 Desa Padangsari Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap. Yang dikerjakan oleh CV.Surya Rizki Jaya dengan Nilai Kontrak Rp.133.794.000. Para Pekerja diduga Keras tidak mengunakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3).

Dugaan ini timbul setelah Tim melakukan Kroscek lapangan, diduga hampir rata-rata pekerja tidak mengunakan K3, tentu ini sangat bertentangan dengan Setandar Operasional Prosedur(SOP). Dan juga bertentangan dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Aturan ini diperkuat oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3.

Supaya berita ini tetap berimbang Tim Konfirmasi dengan Ketua Pelaksana lapangan yaitu NN. Berdasarkan Keterangan NN melalui via WhatsApp silakan tanya pada pekerja kelapangan ada atau tidak K3.

06/08/2026

Semestinya nya temuan dugaan pekerja tidak mengunakan K3, Seharusnya tidak ada. Kalau konsultan pengawas benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar. Jangan hanya menerima uang dari Pemerintah sementara tugas dan fungsinya tidak berjalan. 

Pengunaan K3 ini wajib sipat nya. Karena wajib maka di Anggarkan di dalam RAB. Oleh karena itu temuan ini diharap kan menjadi perhatian Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Cilacap, terutama PPK dan PPTK   dan juga Inspektorat.

7/08/2026(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *