Pekerjaan P3A Mukti  Diduga Melawan UU Minerba  dan Tidak Sesuai Dengan Bistek

Cilacap, Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi(P3-TGAI) Peningkatan Jaringan. Irigasi D.I Cikesik Desa Malabar Kecamatan Wanareja Cilacap denga. Nilai Pekerjaan Rp.195.000.000. Yang mana pekerjaan tersebut dikerjakan oleh P3A Mukti.

Adanya dugaan perlawanan terhadap UU Minerba dan UU Tentang Lingkungan Hidup termasuk ada dugaan pekerjaan tidak sesuai dengan Bistek, setelah tim konfirmasi dengan RN dan     juga WM termasuk masyarakat. Selain konfirmasi tim juga melakukan kroscek lapangan.

Berdasarkan keterangan RN bahwa lebar dinding saluran air mulai dari pondasi sampai keatas itu  lebarnya 30CM. Dari hasil keterangan  RN berbeda dengan hasil kroscek lapangan yang mana bagian Pondasi hanya 15CM.

Dan berdasarkan keterangan WM bahwa batu yang dipergunakan untuk dinding saluran, sebagian diambil dari lokasi pekerjaan sebagian lagi didatangkan dari Tasik.

Menurut salah seorang warga setempat bahwa batu yang dipergunakan untuk pekerjaan  Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Cikesek adalah batu yang berasal dari lokasi kerja. Dan tidak memiliki Izin penambangan/izin Kuari. Kalaupun ada pembelian batu dari Kuari Tasik itu hanya untuk kamuflase.

14/07/2026

Temuan adanya dugaan pengambilan batu dilokasi pekerjaan yang tidak memiliki izin Kuari sangatlah memalukan dan juga menggambar betapa rakus  pelaksana kegiatan. Demi mendapatkan keuntungan yang besar, pengambilan batu ditempat ilegal pun dihalalkan. Termasuk ada dugaan mengurangi lebar dinding saluran dari 30CM menjadi 15CM untuk bagian pondasi.

Tentu ini secara terang-terangan melawan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta pembaruannya melalui UU No. 2 Tahun 2025. Pepres Pengadaan barang dan jasa  Nomor 46 Tahun 2025. Aturan ini merupakan Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang sebelumnya juga pernah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Didalam aturan keuangan Negara sangat jelas, mempergunakan uang milik Pemerintah membeli barang dari tempat yang ilegal dilarang. Oleh karena itu temuan tersebut, dapat  menjadi perhatian Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy, Aparat Penegak Hukum(APH) dan juga BPK-RI. Supaya dapat bertindak dengan tegas, supaya dapat memberikan efek jera kepada oknum pelaksana pekerjaan milik Pemerintah.

16/07/2026(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *