Pembangunan TPA Nurul Ikhsan Diduga Tabrak UU Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik

Pembangunan TPA Nurul Ikhsan Diduga Tabrak UU Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik

CentralPublikasi.com – Cilacap, TPA Nurul Iksan mendapatkan bantuan pembangunan Sekolah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Program Revitalisasi sebesar Rp.812.121.000 yang mana Anggaran tersebut berasal dari APBN.

Dugaan terkait ada nya melanggar undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mana di Papan Anggaran tidak mencantumkan kapan Perjanjian Kerja Sama(PKS) mulai dan Kapan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama berakhir.

Supaya berita ini tetap berimbang tim Konfirmasi dengan. Salah satu pekerja lapangan, yaitu TN. Berdasarkan keterangan TN bahwa untuk kayu usuk mengunakan Albiso dan untuk Reng mengunakan kayu kelepu. Terkait kelas kayu dan lainnya silakan tanya dengan Kepala tukang SG. Mengingat SG tidak ada ada dilokasi kerja.

Tim konfirmasi dengan MT yang diduga sebagai Konsultan, melalui via WhatsApp. Berdasarkan keterangan dari MT. Bahwa didalam pekerjaan tersebut tidak ada konsultan tapi pribadi. Soal tidak ada nya Tanggal mulai Perjanjian Kerja Sama dan. Berakhir Perjanjian Kerja Sama nanti akan di sampaikan dengan Tim. Dan soal kayu usuk mengunakan kelas 3 termasuk kayu Reng mengunakan kayu kelas 3 dan untuk kayu lainnya mengunakan kayu kelas 2. Supaya lebih yakin kan tim bertanya kembali dengan MT. Apakah penjelasan terkait kayu sudah sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya(RAB), MT tidak memberikan jawaban. Dengan tidak adanya jawaban dari MT. Jangan-jangan diduga RAB nya dirubah untuk pengunaan kayu supaya ada lebih buat Bancakan.

Menurut TO selaku Aktivis, apakah mungkin bangunan baru senilai Rp.812.121.000 diduga mengunakan kayu kelas 3. Apalagi bangunan ini di biayai melalui APBN. Terkait tidak ada Tanggal mulainya Perjanjian Kerja Sama didalam papan Anggran dan kapan berakhirnya Perjanjian Kerja Sam tentu ini bertentangan dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

Mengingat bantuan yang diterima adalah uang dari pajak Rakyat, dan Rakyat berhak mengetahui uang nya dipergunakan untuk apa. Jadi apabila RAB dan Gambar tidak ada dilokasi kerja dan sulit untuk diakses, hal ini perlu di pertanyakan ada apa. Jangan-jangan ada hal-hal yang disembunyikan dan takut diketahui oleh Rakyat. Karena sangat jelas Gambar dan RAB bukan yang di kecualikan didalam UU Keterbukaan Informasi Publik.

Temuan ini diharapkan menjadi perhatian Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, BPK-RI, Komisi Pemberantasan Korupsi dan juga Kejaksaan Agung. Guna mendukung Program Pemerintah terkait Revitalisasi bisa berjalan dengan baik dan sukses tanpa ada kebocoran dana.
30/09/2026(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *