Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Tembakau Sinte di Cimanggu, Seorang Pengedar Diamankan*

Cilacap – Central Publikasi.Com Satresnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AF (28) beserta barang bukti, sabtu (4/7/2026) malam.

Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, S.H., mengungkapkan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran tembakau sinte di wilayah Kecamatan Cimanggu. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

“Berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran tembakau sintetis di wilayah Cimanggu, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mendapatkan kepastian informasi tersebut, anggota bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berikut barang bukti yang ditemukan di lokasi,” jelas Ipda Galih.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 paket tembakau sintetis seberat 8,77 gram, uang tunai senilai 1 juta hasil penjualan, dan beberapa alat bukti lainnya.

Menurut Ipda Galih, modus yang digunakan pelaku menunjukkan bahwa peredaran narkotika kini semakin berkembang dengan memanfaatkan transaksi melalui media sosial.

“Pelaku mendapatkan bahan baku secara online, kemudian mengolahnya menjadi tembakau sintetis dan mengedarkannya dalam paket-paket kecil. Hal ini menjadi perhatian serius karena jaringan narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi,” jelasnya.

Setiap paket tembakau sinte tersebut dijual dengan harga Rp100 ribu. Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Cilacap masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas Ipda Galih.

(Purwanti).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *