Labura-Central Publikasi.Com:Kualuh Leidong Praktik penguasaan kawasan hutan produksi secara ilegal kembali mencuat di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong. Seorang pengusaha berinisial AKUN diduga telah mengelola perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 40 hektare di dalam kawasan hutan produksi tanpa izin resmi selama bertahun-tahun.
Ironisnya, aktivitas tersebut berjalan mulus tanpa hambatan berarti. Di tengah lemahnya pengawasan, kebun sawit terus berproduksi, keuntungan terus mengalir, sementara negara berpotensi dirugikan dan fungsi ekologis hutan terus tergerus.
Lebih memprihatinkan, dalam menjalankan usahanya, AKUN juga diduga mempekerjakan sejumlah pekerja tanpa memenuhi hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Tidak ada kepastian upah layak, jaminan keselamatan kerja, maupun perlindungan sosial yang seharusnya menjadi kewajiban dasar pengusaha.
Warga Jadi Korban, Banjir Jadi Rutinitas
Dampak dari alih fungsi kawasan hutan produksi ini kini dirasakan langsung oleh masyarakat Desa Air Hitam. Setiap musim penghujan tiba, banjir menjadi langganan yang tak terhindarkan.
Hutan yang seharusnya menjadi penyangga alami justru berubah menjadi lahan perkebunan. Daya serap air menurun drastis, ekosistem rusak, dan aliran air tak lagi terkendali.
“Dulu tidak separah ini. Sekarang setiap hujan deras, air langsung masuk ke pemukiman,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, AKUN yang disebut-sebut berdomisili dan beraktivitas di wilayah Asahan justru tidak merasakan dampak dari kerusakan lingkungan yang terjadi. Ia tetap menikmati hasil produksi sawit dari lahan yang status hukumnya dipertanyakan.
Dugaan Pelanggaran Berlapis
Kasus ini diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Kehutanan terkait pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin
Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Ketenagakerjaan terkait hak-hak pekerja
Selain itu, tidak adanya upaya pemulihan kawasan hutan semakin mempertegas adanya pengabaian terhadap tanggung jawab lingkungan.
Negara Tidak Boleh Kalah
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana peran negara? Bagaimana mungkin praktik ilegal yang berlangsung puluhan tahun bisa terus terjadi tanpa penindakan tegas?
Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika benar terjadi pelanggaran, aparat penegak hukum dan instansi terkait harus segera turun tangan:
Melakukan investigasi menyeluruh
Menghentikan aktivitas ilegal
Menindak tegas pelaku
Memaksa pemulihan kawasan hutan
Seruan untuk Bertindak
Masyarakat kini menuntut keadilan. Mereka tidak butuh janji, tetapi tindakan nyata. Hutan harus dikembalikan fungsinya, dan pelaku perusakan lingkungan harus dimintai pertanggungjawaban.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka bukan hanya Air Hitam yang akan tenggelam—tetapi juga wibawa hukum dan masa depan lingkungan hidup di negeri ini.
“Ketika pengusaha bebas menguasai hutan tanpa izin, dan rakyat hanya kebagian banjir—itu bukan sekadar kelalaian, tapi kegagalan.”(Slmb)












