CentralPublikasi.com – Cilacap, Rehabilitasi Jalan Desa Jalan H.Ismail diduga tidak transparan, setelah tim melakukan. Kroscek lapangan. Dimana didalam Papan Anggaran tidak menyebut kan siapa yang mengelola kegiatan tersebut.Secara Kontraktual atau dilakukan secara swakelola, selain itu juga tidak menyebut kan berapa Tinggi/tebal aspal yang digelar dan juga tidak menyebut kan untuk rehabilitasi ini mengunakan kontruksi aspal yang bagaimana. Misal nya Hot Mix, Cold Mix atau yang lainnya.
Untuk mendapat kan keterangan lebih lanjut Tim Konfirmasi dengan. Salah satu masyarakat setempat yang tidak Mau disebutkan nama nya. Bahwa pengelolaan kegiatan, peningkatan Jalan Desa H.Ismail Desa Ciporos Kecamatan Karangpucung adalah Kelompok Masyarakat(POKMAS) yang diketuai diduga oleh Kadus Ciraja Desa Ciporos yang berinisial WU.
Supaya berita ini tetap berimbang Tim Konfirmasi dengan WU yang diduga Ketua POKMAS melalui via WhatsApp. Dengan mengajukan, beberapa item pertanyaan yaitu, berapa tebal aspal nya dan jenis aspal apa. Sampai berita ini di terbitkan WU memilih bungkam.
25/09/2026

Keterbukaan ini diatur didalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangan kan soal Tebal aspal yang digelar, Rancangan Anggaran Biaya(RAB)pun. Masyarakat berhak mengetahui nya. Karena sangat jelas uang untuk peningkatan Jalan tersebut ada lah uang Rakyat bukan uang pribadi, kelompok atau golongan. Rakyat berhak mendapatkan informasi. Uang nya dipergunakan untuk apa.
Oleh karena itu temuan ini diharapkan menjadi perhatian Plt Bupati Cilacap, Inspektorat Kabupaten Cilacap dan juga Aparat Penegak Hukum(APH) terutama kejaksaan. Kenapa harus takut menjawab Konfirmasi kalau pekerjaan Peningkatan jalan tersebut di kerjakan sesuai Spesifikasi.
26/09/2026(Tim/Red).












