Cilacap, SD Negeri Bantar 01 Wanareja pada Tahun Anggran 2026 mendapatkan bantuan Program. Revitalisasi dari Kementerian Sekolah Dasar dan Menengah dengan Nilai Rp.984.643.677 sumber dana Anggran Pendapat Belanja Negara(APBN). Kegiatan yang bersumber dari APBN harus sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya(RAB).

Untuk mengetahui apakah pekerjaan rehab ruang kelas sudah sesuai spesifikasi Tim Konfirmasi dengan pengawas yaitu WN. Berdasarkan keterangan dari WN bahwa untuk kuda-kuda mengunakan kayu keruing, untuk Gordin mengunakan kayu keruing dan juga untuk usuk mengunakan kayu keruing yang bisa kayu bebas untuk Reng.
13/10/2026

Selanjut nya Tim juga konfirmasi dengan salah satu pekerja yang tidak mau menyebutkan nama nya. Menurut pekerja bahwa semuanya kayu keruing termasuk gording.
15/10/2026

Setelah mendapat keterangan WN tim melakukan Kroscek. Pada balok tarik kuda-kuda berwarna putih pucat diduga keras itu kayu sengon laut. Termasuk bagian usuk didapat kayu berwarna putih pucat diduga kayu yang sama yaitu sengon laut. Termasuk di temukan nya kayu berwarna putih pucat pada gording dan dalam keadaan yang diduga retak. Padahal jelas kayu yang dipergunakan untuk revitalisasi SD sekolah harus mengunakan kayu dalam keadaan bagus, tidak mengunakan kayu yang diduga retak.

Menurut TO selaku Aktivis bahwa kayu keruing yang asli itu berwarna merah dan mengeluarkan resin atau getah. Walaupun sudah dua tahun dibuat balok. Kalau ada kayu berwarna putih pucat tentu dapat diduga itu bukan keruing apalagi tidak mengeluarkan getah atau resin. Diduga ada nya pengunaan kayu pada gording yang sudah retak tentu tidak boleh. Kayu harus dalam keadaan baik .
Karena. Untuk mendapat kan kayu keruing tidak lah mudah terutama pulau Jawa. Apalagi program Revitalisasi ini hampir seluruh pulau Jawa mendapatkan Program tersebut. Jadi sangatlah aneh kalau hampir setiap Rancangan Anggran Biaya(RAB) Revitalisasi terutama Kabupaten Cilacap hampir rata-rata mengunakan kayu Keruing, untuk bagian kuda-kuda, gording dan usuk mengunakan kayu keruing. Tentu dapat diduga akan muncul keruing abal-abal.
Dengan ada nya dugaan bahwa bahan kayu tidak sesuai dengan. Spesifikasi. Maka diharapkan menjadi perhatian BPK-RI pada saat melakukan dan juga menjadi perhatian Inspektorat Jenderal(Itjen). Dan juga menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum(APH) terutama Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).
18/10/2026(Tim/Red).












