BATU BARA | Central Publikasi.Com Sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Batu Bara melakukan praktik menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa/i sekolah dengan mematok harga Rp23.000 sampai Rp25.000 kepada siswa. Informasi tersebut berdasarkan keterangan orang tua siswa berinisial E kepada wartawan pada Senin (5/10/2026).
Menurut keterangan E, Anak nya meminta uang sebanyak Rp25 ribu untuk membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang sudah tersediakan di sekolah, uang tersebut kemudian diberikan kepada guru untuk membayar uang buku, namun guru tersebut juga tidak memaksakan harus wajib di beli, ujarnya.
Ia juga menyampaikan rasa khuatir adanya diskriminasi dan kesenjangan di sekolah terkait pembelian buku kepada siswa, serta rasa minder siswa atau adanya potensi bully dengan alasan tidak mampu membeli buku tersebut.
“Jika guru tidak mewajibkan membeli, sementara kegiatan belajar dan mengajar mengharuskan membuka buku tersebut, sehingga ada ketimpangan dan ketidakadilan siswa dengan azas kebersamaan atau ketimpangan menyerap pelajaran di sekolah” ujar orang tua siswa.
Disamping itu, menurut pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, bahan ajar, atau LKS di lingkungan satuan pendidikan.
Sedangkan kebutuhan buku utama siswa sudah ditanggung dan disediakan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain itu, adanya larangan pungutan/paksaan pihak sekolah yang dilarang mengarahkan, mewajibkan, atau menekan orang tua dan siswa untuk membeli buku tertentu di tempat atau guru tertentu. (AF),












