Central Publikasi.Com-Batu Bara:Pada tgl 11 maret 2026 gabungnya Wartawan Indonesia coba meng konfirmasi melalui Pesan WhatsApp namun tidak ada balasan nya pada.tgl 12 Maret Cubo ditelpon melalui WhatsApp namun tidak diangkat.jum’at 13 maret 2026.
Terkait ada beberapa yang di ajukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp namun unit Bank rakyat Indonesia BRI Tanjung tiram tidak ada respon nya,sesuai UU kib Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Tim investigasi GWI gabungnya Wartawan Indonesia menduga di lingkungan Bank rakyat Indonesia BRI telah melakukan dan menyala gunakan wewenang.terkat pinjaman dana KUR
Sementara untuk mengajukan pinjaman dana KUR tanpa ada agunan Sesuai peraturan Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2025 (sebelumnya Permenko No. 1/2023 dan No. 15/2020), Pinjaman 100 jt tanpa ada agunan nya namun,
nyata nya dilapangan Pihak Bank rakyat Indonesia BRI Tanjung tiram Meminta agunan walau pinjaman hanya 25 juta oleh karna itu BRI Tanjung Tiram tidak melaksakan Fungsi nya dengan sebagaimana mesti nya
di Duga kuat Ada nya pungli dalam proses pencairan pinjaman Bank rakyat Indonesia BRI Tanjung tiram dan apa bila tidak ada uang pasanggon untuk angota Bank rakyat Indonesia BRI maka pinjaman dipersulit pungkas nya,
namun tim gabungnya wartawan Indonesia GWI kuat menduga Pihak Bank rakyat Indonesia BRI Tanjung tiram telah menyalah gunakan wewenang terhadap tugas nya,juga mempersulit terhadap nasabah,
Sementara sesuai peraturan yang di peroleh dari kementerian,untuk pinjaman Dana KUR tampa ada agunan,nyata nya bank rakyat Indonesia BRI Tanjung tiram teleh mempersulit nya,
Namun hal tersebut tim gabungnya Wartawan Indonesia GWI akan membawa hal ini kejalur hukum.akan melakukan orasi di Depan kantor Kajari Batu Bara,dan pihak Kajari Batu Bara juga APH aparat penegak hukum segera mengambil tindakan hukum,
(Tim.red)












