CentralPublikasi.com, SERANG – Organisasi Advokat Persatuan Advokat Indonesia (OA PERADIN) kembali mencetak advokat baru di Indonesia melalui Pengadilan Tinggi Banten. Sebanyak 20 advokat yang telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan dinyatakan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) resmi dikukuhkan sebagai Advokat PERADIN setelah mengikuti pengambilan sumpah atau janji advokat pada sidang terbuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten bersama organisasi Advokat lain pada Rabu (21/10/2026).
Prosesi pengukuhan 20 advokat PERADIN angkatan ke-XVIII (18) tersebut dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PERADIN, Dr. Hendrik E Purnomo, S.H, M.Hz ACIArb berlangsung di Hotel Aston, Kota Serang, Provinsi Banten.
Dalam sambutannya, Ketua Umum PERADIN, Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H, M.H yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal, Dr. Hendrik E Purnomo, S.H, M.H, ACIArb menyampaikan ucapan selamat kepada para advokat yang baru dilantik.
Ia berpesan agar para advokat senantiasa menjaga norma dan kode etik profesi demi nama baik organisasi PERADIN sekaligus berkontribusi dalam membesarkan organisasi PERADIN.
“Saya mengucapkan selamat kepada para advokat PERADIN yang baru saja dilantik. Dalam melaksanakan tugas profesi tentunya para Advokat PERADIN harus memegang teguh norma dan kode etik profesi demi menjaga nama baik dan membesarkan PERADIN. Karena berdasarkan UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, pasal 4 sebelum menjalankan profesinya seorang Advokat harus diambil sumpah/janjinya pada sidang terbuka di Pengadilan Tinggi (PT) kemudian dituangkan dalam Berita Acara Sumpah (BAS), maka selamanya Anda akan menjadi Advokat, namun kita dalam menjalankan profesi harus tetap memegang teguh kode etik”, kata Hendrik.
Ia juga menekankan pentingnya membangun sinergitas bersama pemerintah, berkolaborasi di antara sesama advokat, terutama dalam menjalankan tugas dan menghadapi berbagai persoalan hukum di lapangan.
Menurutnya, profesi advokat tidak hanya menuntut kemampuan dan pemahaman hukum, tetapi juga integritas, tanggung jawab, serta komitmen dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.Hendrik mengungkapkan, PERADIN terus memperluas jangkauan organisasi di berbagai daerah. Selain itu PERADIN yang diwakili oleh Ketua Umum masuk sebagai tim perumus rancangan Undan-undang Advokat yang baru dan akan dibahas di DPR dan disahkan.
Capaian tersebut menjadi bagian dari perkembangan organisasi dalam memperluas jaringan advokat sekaligus memperkuat eksistensi PERADIN di tingkat nasional.
Kegiatan pengukuhan tersebut dihadiri juga oleh jajaran pengurus Badan Pengurus Wilayah (BPW) PERADIN Banten, Dr (Can) Achmad Rivai, S.H, M.H, M.M selaku ketua, Yanti Widiyanti, S.H, M.H selaku Sekretaris dan didampingi oleh pengurus dan aggota lainnya.
Pada kesempatan itu, Hendrik juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Banten atas pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat. Menurutnya, pengambilan sumpah tersebut merupakan peristiwa hukum yang sangat penting bagi para calon advokat sebelum menjalankan profesinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Ia berharap sinergi antara organisasi advokat dan lembaga peradilan dapat terus terjalin dengan baik, sehingga para advokat dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, menjunjung tinggi kode etik, serta berkontribusi dalam penegakan hukum dan menegakan keadilan bagi masyarakat.
Seperti diketahui, Pengambilan sumpah atau janji tersebut diikuti sebanyak 117 advokat dari 13 organisasi advokat, termasuk OA PERADIN merupakan organisasi dengan peserta terbanyak. Prosesi berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Suwidya, S.H., LL.M.
Setelah pelaksanaan pengambilan sumpah/janji, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi E-Court dan Kode Etik Advokat bagi seluruh advokat yang telah diambil sumpahnya. (Red)












