Simalungun-Central Publikasi.Com: Kinerja sigap jajaran Reskrim Polsek Gunung Malela Polres Simalungun kembali membuktikan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Seorang pelaku tindak pidana pencurian berinisial GP, yang nekat mencuri handphone sekaligus menguras rekening bank korbannya yang sedang tertidur di pinggir jalan, berhasil diamankan hanya dalam waktu satu hari sejak laporan resmi diterima oleh pihak kepolisian. Penangkapan cepat ini menjadi bentuk nyata Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani serta melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Sabtu, 27 Juni 2026, sekira pukul 20.25 WIB. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi yang solid antara Unit Reskrim Polsek Gunung Malela bersama Polsek Siantar Utara dan Tim Jahtanras Polres Pematangsiantar dalam mengungkap kasus pencurian yang merugikan korban secara materiil cukup signifikan.
“Kami patut mengapresiasi kinerja cepat jajaran Reskrim Polsek Gunung Malela dalam mengungkap kasus pencurian ini. Pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan resmi masuk ke Polsek Gunung Malela. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam merespons setiap pengaduan masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/153/VI/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 25 Juni 2026, kejadian pencurian ini bermula pada Jumat, 19 Juni 2026 sekira pukul 03.00 WIB. Pelapor bernama Herbin CR Simanjuntak, warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, sedang melintas dari Perdagangan menuju Kota Pematangsiantar dan memutuskan untuk beristirahat di Jalan Asahan Kilometer 3,5, tepat di depan Perumahan Meranti Land, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Korban sempat menerima telepon dari istrinya sekira pukul 05.18 WIB yang menanyakan posisinya, dan korban menjawab masih beristirahat di lokasi tersebut sebelum kembali tertidur. Sekira pukul 06.30 WIB, ketika korban terbangun, ia mendapati handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di bangku sebelah pengemudi sudah tidak ada lagi,” ucap AKP Verry Purba.
Lebih memprihatinkan, AKP Verry Purba menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya mencuri unit handphone korban, tetapi juga memanfaatkan akses tersebut untuk melakukan transaksi perbankan ilegal. Pelaku menggunakan layanan SMS banking dari handphone korban yang berhasil dicuri untuk mentransfer sejumlah uang dari rekening BRI milik korban ke rekening DANA milik pelaku.
“Pelaku menggunakan fasilitas SMS banking pada handphone korban yang dicurinya untuk mentransfer uang sebesar Rp 5.000.000 dari rekening BRI korban ke rekening DANA miliknya sendiri. Total kerugian yang dialami korban mencakup satu unit handphone merek Vivo Tipe Y20S warna abu-abu muda beserta uang tunai sebesar lima juta rupiah,” ungkap AKP Verry Purba.
Atas kejadian tersebut, korban Herbin CR Simanjuntak melaporkan kasus ini ke Polsek Gunung Malela pada Kamis, 25 Juni 2026, pukul 22.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Unit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA B. Situngkir, S.H., bersama AIPTU E. Damanik, S.H. selaku tim opsnal dan penyidik pembantu, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti guna mengidentifikasi pelaku.
“Setelah identitas pelaku berhasil diketahui atas nama Gunawan Purba, tim segera berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA R. Rajagukguk bersama Tim Jahtanras Polres Pematangsiantar untuk melakukan pengejaran dan pencarian keberadaan pelaku,” kata AKP Verry Purba.
Hasil sinergi lintas wilayah tersebut membawa hasil yang memuaskan. Pelaku berinisial GP, laki-laki kelahiran Pematangsiantar 23 Desember 1996 yang bekerja sebagai wiraswasta dan beralamat di Jalan Damar Laut, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, akhirnya berhasil diamankan pada Jumat, 26 Juni 2026, sekira pukul 17.45 WIB di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
“Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Type Y20S yang merupakan milik korban,” jelas AKP Verry Purba.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, dilanjutkan dengan gelar perkara, sebelum kemudian ditahan guna proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pelaku saat ini telah kami serahkan kepada penyidik untuk diperiksa lebih lanjut. Selanjutnya akan dilaksanakan gelar perkara sebelum pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata AKP Verry Purba.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Simalungun menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam memberantas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk kejahatan yang memanfaatkan kelengahan korban di tempat-tempat umum seperti pinggir jalan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengemudi yang sering melakukan perjalanan jauh, untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga, termasuk handphone, dalam keadaan mudah dijangkau ketika beristirahat di tempat umum. Polres Simalungun akan terus hadir dan bertindak cepat dalam menindak setiap tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum kami,” pungkas AKP Verry Purba penuh ketegasan.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polsek Gunung Malela Polres Simalungun sekali lagi membuktikan kesigapan dan profesionalismenya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus menjadi pengingat penting bagi seluruh warga untuk senantiasa berhati-hati dalam menjaga barang berharga di manapun berada.












