Simalungun-Central Publikasi.Com,3 Mei 2026 — Kerja keras dan kegigihan tim Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara akhirnya membuahkan hasil. Setelah hampir dua bulan menjadi buronan, pelaku penganiayaan bersenjata tajam jenis arit berinisial **YAAW** alias Yubi (21), berhasil ditangkap pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan H. Ulakma Siregar, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini menutup perburuan panjang atas pelaku yang sebelumnya telah meneror korbannya dengan serangan mendadak menggunakan arit pada Selasa, 3 Maret 2026.
Saat dikonfirmasi pada Minggu, 3 Mei 2026, sekira pukul 21.10 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyampaikan apresiasi atas keberhasilan penangkapan tersebut. “Ini adalah bukti nyata bahwa Polres Simalungun melalui Polsek Gunung Malela tidak akan pernah berhenti bekerja hingga pelaku kejahatan berhasil diringkus dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” ujar AKP Verry Purba dengan tegas.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., mengungkapkan kronologi lengkap kejadian penganiayaan yang menjadi dasar penangkapan ini. Peristiwa bermula pada Selasa, 3 Maret 2026, sekira pukul 09.00 WIB. Korban Rido Saputra Simarmata bersama pelaku dan saksi tengah berkumpul di Jalan Haji Ulakma Sinaga untuk membahas hasil penjualan alpukat. Setelah itu, mereka berjalan kaki bersama menuju Jalan Teratai III, Komplek Kuburan Kristen, Nagori Pamatang Simalungun.
“Sesampainya di komplek kuburan, tiba-tiba pelaku datang dari belakang dan langsung mengarahkan sebilah arit ke leher korban. Dengan reflek, korban menangkap arit tersebut menggunakan tangan kirinya. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada telapak tangan kiri, leher, dan dagu. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangun pada hari yang sama, sekira pukul 13.00 WIB,” ucap AKP Hengky B. Siahaan menjelaskan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/54/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 3 Maret 2026. Segera setelah menerima pengaduan, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal dan penyidik langsung bergerak mengumpulkan alat bukti dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri.
“Selama hampir dua bulan, tim kami tidak pernah berhenti mencari. Kami terus mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri jejak pelaku, dan membangun alat bukti yang kuat. Ketekunan tim akhirnya terbayar ketika pada Sabtu, 2 Mei 2026, pelaku berhasil kami lokasi dan ditangkap di Jalan H. Ulakma Siregar sekira pukul 16.00 WIB,” ungkap AKP Hengky dengan penuh kepuasan atas keberhasilan timnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil menyita satu bilah arit bergagang kayu yang merupakan senjata yang digunakan pelaku saat melancarkan serangan terhadap korban. Dalam pemeriksaan awal, pelaku yang kini berusia 21 tahun dan tidak memiliki pekerjaan tersebut mengakui seluruh perbuatannya kepada petugas.
Pelaku kini telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, gelar perkara, dan proses penahanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya cukup berat.
Keberhasilan Tim Reskrim Polsek Gunung Malela dalam mengungkap dan menangkap pelaku setelah perburuan panjang hampir dua bulan ini kembali menegaskan komitmen Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, sebagai institusi yang profesional, berintegritas, dan tidak kenal menyerah dalam mewujudkan keamanan dan keadilan bagi seluruh masyarakat Simalungun.












