Central Publikasi.Com-Air Hitam, Labuhanbatu Utara – Masyarakat Desa Air Hitam mempertanyakan serius kinerja pemerintah desa setelah data penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 menunjukkan pagu sebesar Rp1.250.332.000, namun tidak terdapat penyaluran dana sama sekali hingga akhir tahun anggaran.
Berdasarkan data yang beredar di masyarakat, penyaluran Dana Desa Tahun 2025 tercatat Rp0 pada seluruh tahapan penyaluran. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, ketahanan pangan, dan pelayanan publik desa tidak dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Akibat tidak tersalurnya Dana Desa tersebut, masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh pembangunan jalan desa, jembatan, sarana ekonomi, serta berbagai program yang seharusnya menjadi hak warga Desa Air Hitam.
Ironisnya, pada Tahun Anggaran 2026 justru telah terjadi penyaluran Dana Desa tahap pertama sebesar Rp149.382.400 dari pagu Rp373.456.000. Fakta ini memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
> “Jika pada tahun 2025 dana desa sama sekali tidak tersalurkan, mengapa pada tahun 2026 penyaluran bisa dilakukan? Apa sebenarnya yang terjadi pada administrasi Desa Air Hitam tahun 2025?” demikian pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Masyarakat juga mempertanyakan fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sebab apabila benar terjadi kegagalan penyaluran Dana Desa selama satu tahun anggaran penuh, seharusnya terdapat langkah pembinaan, evaluasi, dan tindakan tegas untuk mencegah kerugian terhadap kepentingan masyarakat desa.
Kegagalan penyaluran Dana Desa bukan sekadar persoalan administrasi. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat yang kehilangan manfaat pembangunan dan pelayanan publik yang seharusnya dibiayai dari Dana Desa.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak:
1. Bupati Labuhanbatu Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pemerintah Desa Air Hitam.
2. Inspektorat Kabupaten melakukan pemeriksaan atas penyebab tidak tersalurnya Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
3. Dinas PMD Labura memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait proses pembinaan dan pengawasan yang telah dilakukan.
4. Seluruh hasil pemeriksaan diumumkan secara transparan kepada publik.
5. Apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran terhadap kewajiban jabatan, maka sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat menegaskan bahwa Dana Desa merupakan hak rakyat yang harus dikelola secara profesional, akuntabel, dan bertanggung jawab. Setiap kegagalan dalam pengelolaannya harus dievaluasi secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan pembangunan desa berjalan sebagaimana mestinya.
“Dana Desa untuk rakyat. Setiap rupiah yang gagal dimanfaatkan harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.”(Lmb)












