Galian C Diduga Ilegal di Batu Bara Tetap Beroperasi, Kapolda Sumut Diminta Tindak Tegas

Central publikasi com .

BATU BARA — Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan. Masyarakat mempertanyakan langkah penegakan hukum setelah diduga hanya satu titik, yakni di Sungai Dalu-Dalu, yang ditutup oleh pihak kepolisian, sementara dugaan aktivitas galian C di lokasi lainnya disebut masih tetap berlangsung.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa penertiban hanya dilakukan terhadap satu titik? Apakah seluruh lokasi galian C yang diduga ilegal sudah diperiksa legalitasnya?

Masyarakat meminta agar penanganan tidak berhenti pada satu lokasi saja. Jika ditemukan indikasi pelanggaran di sejumlah titik lainnya, aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan berdasarkan bukti.

Diduga ada pilih kasih 

Sorotan terhadap Polres Batu Bara muncul karena masyarakat menilai penertiban yang hanya menyasar satu titik dapat menimbulkan persepsi adanya pilih kasih .

Namun demikian, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan data yang objektif. Karena itu, transparansi aparat menjadi sangat penting.

“Jangan hanya satu titik yang ditutup. Kalau memang diduga ilegal, seluruh lokasi harus diperiksa. Kalau legal, tunjukkan dasar izinnya kepada masyarakat,” demikian desakan yang disampaikan Herman Budi Prasetya Manurung, masyarakat pencinta alam.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak boleh hanya menyentuh pekerja atau operator alat berat. Aparat juga perlu menelusuri pihak yang mengelola, pemilik alat berat, pemodal, legalitas usaha, serta jalur distribusi material hasil galian.

Kapolda Sumut Diminta Turun Tangan.

Herman Budi Prasetya Manurung meminta Kapolda Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap penanganan dugaan galian C di Kabupaten Batu Bara.

Ia berharap Kapolda Sumut tidak hanya melihat hasil penindakan pada satu lokasi, tetapi memerintahkan pemeriksaan terhadap titik-titik lain yang dilaporkan atau ditemukan masih melakukan aktivitas.

“Kapolda Sumut harus turun tangan. Jangan sampai masyarakat melihat hanya satu titik yang ditutup, sementara dugaan galian C lainnya tetap buka. Kalau memang melanggar, tindak tegas. Kalau memiliki izin, jelaskan kepada masyarakat,” tegas Herman.

Jangan Berhenti pada Pekerja Lapangan.

Penanganan dugaan galian C ilegal juga diharapkan tidak berhenti pada pekerja di lapangan. Polisi perlu mengusut pihak yang berada di balik kegiatan tersebut apabila berdasarkan penyelidikan dan bukti memang terdapat pelanggaran.

Masyarakat juga meminta agar pemeriksaan mencakup izin pertambangan, status lahan, kepemilikan alat berat, kegiatan pengangkutan dan penjualan material, serta dampak lingkungan.

“Penegakan hukum harus berlaku sama kepada semua pihak. Jangan sampai masyarakat hanya melihat alat berat ditutup, tetapi persoalan utama mengenai siapa yang mengelola dan siapa yang memperoleh keuntungan tidak pernah terungkap,” ujar Herman.

Kapolda Sumut Ditantang Tunjukkan Ketegasan.

Persoalan galian C di Batu Bara kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Masyarakat tidak membutuhkan penindakan yang sekadar menjadi tontonan sesaat, tetapi penegakan hukum yang menyeluruh, transparan dan tidak tebang pilih.

Jika memang hanya satu titik yang terbukti melanggar, masyarakat berhak mengetahui dasar hukumnya. Namun jika terdapat lokasi lain yang diduga melakukan pelanggaran, aparat juga dituntut melakukan pemeriksaan.

Kapolda Sumatera Utara diminta turun tangan dan memastikan tidak ada kesan “tebak pilih” dalam penegakan hukum. Jangan hanya satu titik yang ditutup. Jika ditemukan pelanggaran, tindak seluruhnya sesuai hukum.(Li Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *