Cilacap-Central Publikasi.Com Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Cilacap menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka mempercepat proses reforma agraria, Rabu (13/5/2026).
Rakor di Aula Kantor Pertanahan Cilacap ini, selain untuk menyamakan persepsi, juga upaya memperkuat koordinasi antar lintas sektor.
Disamping itu, membahas langkah strategis dalam penataan aset serta penataan akses meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum atas tanah.
Andri Kristanto, Kepala Kantor Pertanahan Cilacap sekaligus Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Cilacap menyampaikan, progres reforma agraria telah memasuki tahap ketiga dari delapan tahapan yang direncanakan.
Adapun fokus utama reforma agraria tahun ini ungkap Andri percepatan penyelesaian status kawasan hutan serta lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU).
“Pertama usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Ini pelepasan kawasan hutan,” ujarnya.
Usulan pelepasan kawasan hutan ini berada di sejumlah desa yakni Desa Cimrutu, Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan, kemudian Desa Ujunggagak, Kecamatan Kampung Laut.
Selanjutnya, Desa Pamulihan, Kecamatan Karangpucung, dan Desa Bantarpanjang serta Desa Cilempuyang Kecamatan Cimanggu.
Lebih lanjut, lokasi Eks HGU PT Jeruklegi di Desa Sawangan, Kecamatan Jeruklegi juga menjadi prioritas dari Tim GTRA Cilacap saat ini. “Untuk lokasi yang sudah siap itu Cimrutu dan Sawangan. Dan untuk usulan enam desa PPTPKH, menunggu SK biru,” beber Andri.
Dalam reforma agraria tahun ini, Tim GTRA Cilacap juga fokus percepatan program melalui identifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), pengembangan potensi serta penataan akses dan aset.
Selain itu, pembentukan kampung Reforma Agraria dan laporan penyusunan data pelaksanaan Reforma Agraria (RA).
“Kita ‘gaspol’ target Oktober selesai, dan goal-nya berbarengan dengan sertipikat selesai di bulan Oktober. Dan untuk tahun ini ada keterlibatan bank tanah dalam pengaturan kegiatan reforma agraria,” ungkap Andri.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Cilacap, Anisa Fabriana menyatakan kesiapannya dari pemerintah daerah untuk mengawal dari sisi penataan akses.
“Dengan adanya GTRA, saya sangat optimis permasalahan-permasalahan hukum terkait status tanah yang ada di desa-desa akan terselesaikan,” ujar Annisa.
Untuk diketahui, reforma agraria bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah secara adil. Selain itu, menyelesaikan konflik pertanahan. (Purwanti).












