Sekjen DPP GEMPAR Desak Aparat Pusat Bertindak Cepat Selamatkan Desa Air Hitam dari Dampak Alih Fungsi Hutan

Labura-Central Publikasi.Com:Sekretaris Jenderal DPP GEMPAR (Gerakan Masyarakat Pemuda Restorasi), Sulaiman Tanjung, mendesak sejumlah lembaga negara untuk segera mengambil tindakan tegas dan terukur dalam menyelamatkan hak-hak masyarakat Desa Air Hitam yang terdampak kerusakan ekologis akibat alih fungsi kawasan hutan produksi menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin.

Desakan tersebut ditujukan kepada Tentara Nasional Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (termasuk jajaran Kejaksaan Tinggi), Kepolisian Negara Republik Indonesia (khususnya Mabes Polri), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pertanahan Nasional, serta kementerian terkait seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Menurut Sulaiman, kondisi di Desa Air Hitam saat ini sudah berada pada titik yang mengkhawatirkan. Ia menilai telah terjadi praktik alih fungsi kawasan hutan produksi secara ilegal yang berdampak langsung terhadap keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Setiap tahun masyarakat Desa Air Hitam harus menghadapi banjir yang berlangsung berbulan-bulan. Ini bukan lagi bencana alam biasa, melainkan akibat nyata dari kerusakan ekologi yang disebabkan oleh aktivitas perkebunan ilegal,” tegas Sulaiman.

Ia menambahkan bahwa praktik tersebut diduga dilakukan oleh pihak korporasi yang mengabaikan aturan hukum, termasuk amanah Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan. Dalam regulasi tersebut, negara secara tegas memerintahkan penertiban dan pengembalian fungsi kawasan hutan demi menjaga keseimbangan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.

GEMPAR menilai bahwa alih fungsi hutan produksi menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi kejahatan yang merugikan keuangan negara dan merampas hak hidup masyarakat sekitar.

“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Ada indikasi kuat kejahatan korporasi yang merugikan negara dan menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak,” lanjutnya.

Sulaiman juga menekankan pentingnya langkah terpadu lintas lembaga, mulai dari penegakan hukum, audit kerugian negara, penertiban lahan, hingga pemulihan lingkungan. Ia meminta aparat untuk tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga memastikan rehabilitasi kawasan hutan yang telah rusak.

Masyarakat Desa Air Hitam, menurutnya, selama ini berada dalam kondisi yang tidak adil—menanggung dampak banjir tahunan, kehilangan sumber penghidupan, sementara pihak yang diduga melakukan pelanggaran justru terus menikmati keuntungan ekonomi.

“Negara harus hadir. Hak masyarakat untuk hidup aman dan lingkungan yang sehat adalah amanah konstitusi. Jangan biarkan penderitaan ini terus berulang setiap tahun,” tutup Sulaiman.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian nasional dan mendorong langkah cepat pemerintah pusat dalam menertibkan kawasan hutan serta menindak tegas segala bentuk kejahatan lingkungan yang terjadi di Indonesia.(SLB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *