Cilacap-Central Publikasi.Com:Kepala Kantor Pertanahan Cilacap Andri Kristanto memastikan sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali.
Kendati demikian, harus melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada beberapa syarat, pertama mengisi dulu formulir permohonan, diatas materai dan ditandatangani. Boleh mengajukan sendiri atau melalui kuasa,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
“Dan sebelum ke BPN, buat dulu surat tanda lapor kehilangan kalau sertipikat itu tidak diketemukan atau hilang,” lanjut Andri.
Selain itu, pemohon menyiapkan foto copy identitas yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) sebagai kelengkapan persyaratan.
“Syarat ini dijadikan satu sama formulir permohonan, dilampiri identitas pemohon. Kalau ada ahli waris, pakai ahli waris,” ungkap Andri.
“Kalau ada dokumen lain seperti foto copy SPPT PBB dan sertipikat yang hilang, ini dilampirkan juga kalau memang ada, dan surat kehilangan dari desa,” tandasnya.
Setelah berkas didaftarkan, pemohon akan menjalani sumpah dihadapan kepala kantor pertanahan. “Setelah didaftarkan, semua siap, dipanggil terus disumpah dihadapan kepala kantor,” jelas Andri.
Adapun sumpah tersebut guna memastikan sertifikat tanah milik pemohon benar-benar hilang dan tidak sedang digadaikan atau disengketakan.
“Intinya saat disumpah menyatakan bahwa sertpikat tersebut benar-benar hilang dan memang tidak sedang di agunkan,” terang Andri.
Lain halnya bilamana sertipikat itu sedang diagunkan atau dijaminkan ke bank. Saat melakukan permohonan, pemohon wajib menyertakan catatan dari bank.
Lebih lanjut, dalam mekanisme penerbitan sertipikat pengganti, pemohon juga diminta untuk mengumumkan bukti kehilangan di media surat kabar lokal atau melalui siaran radio sebanyak 1 kali.
“Di media nanti ada berita kehilangan itu selama satu bulan dan bukti kehilangan ini nanti ada tanda tangan kepala kantor,” kata Andri.
Bilamana seluruh tahapan telah dilalui dan tidak ditemukan permasalahan hukum, BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat sebelumnya.
“Kalau tidak ada yang komplain, diterbitkan sertipikat. Dan kalau sertipikat yang hilang ini masih yang dulu hijau, masih analog, otomatis terbitnya sertipikat elektronik,” tutur Andri.
“Jadi masyarakat nggak usah panik, nggak usah khawatir kalau sertipikat yang dimiliki hilang tidak ketemu, bisa langsung datang ke BPN untuk mengurus sertipikat pengganti,” pungkasnya.
Untuk diketahui dalam penerbitan sertipikat pengganti, terdapat pembiayaan yang harus dikeluarkan meliputi biaya pendaftaran Rp 50 ribu, Kutipan Surat Ukur Rp 100 ribu dan sumpah pemohon Rp 200 ribu. (Purwanti).












