KANTOR DESA DISEGEL! WARGA MENGAMUK, DANA DESA Rp500 JUTA DIPERTANYAKAN

Labuhanbatu Utara-Central Publikasi.Com:Ketegangan memuncak di Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong. Puluhan warga yang terdiri dari tokoh masyarakat dan pemuda menyegel kantor desa setelah mempertanyakan kejelasan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai sekitar Rp500 juta.

Aksi tersebut berlangsung panas. Warga datang membawa pengeras suara dan baliho tuntutan, menyoroti dugaan tidak transparannya penggunaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan dan pintu air.

Namun, situasi makin memicu amarah massa saat Kepala Desa tidak berada di kantor. Ketidakhadiran ini disebut warga bukan yang pertama kali terjadi.

> “Kami datang baik-baik, tapi Kepala Desa tidak pernah ada. Ini uang rakyat, harus jelas!” teriak salah satu peserta aksi.

Hanya Kepala Seksi Pemerintahan yang menemui massa dan menyampaikan permohonan maaf, dengan alasan Kepala Desa sedang berada di luar desa karena urusan tertentu. Penjelasan tersebut justru memicu kekecewaan lebih lanjut.

Merasa tidak mendapatkan jawaban, warga akhirnya mengambil langkah tegas:

kantor desa disegel sebagai bentuk protes terhadap minimnya transparansi.

WARGA BERI ULTIMATUM

Tokoh masyarakat menegaskan, aksi ini bukan akhir. Warga akan kembali turun dengan jumlah lebih besar jika tidak ada penjelasan terbuka.

> “Jumat nanti kami datang lagi. Kepala Desa harus hadir dan menjelaskan ke mana anggaran itu digunakan,” tegas seorang tokoh masyarakat di lokasi aksi.

TRANSPARANSI DIPERTARUHKAN

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Warga menuntut pemerintah desa membuka secara rinci penggunaan dana desa, mengingat anggaran tersebut merupakan hak masyarakat dan wajib dikelola secara transparan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa terkait polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

POTENSI MELEBAR KE JALUR HUKUM

Sejumlah warga menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila tidak ada kejelasan, termasuk melaporkannya ke instansi pengawas dan aparat penegak hukum.(SLB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *