SDN Kubangkangkung 02 Diduga RAB Multi Tafsir dan Tidak Transparan

SDN Kubangkangkung 02 Diduga RAB Multi Tafsir dan Tidak Transparan
Foto: SDN Kubangkangkung 02 Diduga RAB Multi Tafsir dan Tidak Transparan

CentralPublikasi.com – Cilacap, Tahun Anggran 2026 SDN Kubangkangkung 02 Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap, mendapatkan bantuan Revitalisasi sebesar Rp.510.496.394 melalui Anggran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dugaan adanya Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang multi Tafsir setelah tim media mendapatkan RAB dari salah satu pengawas yaitu berinisial SO. Dan terkait dugaan tidak transparan, didalam papan Anggaran tidak menuliskan Kapan Tanggal Perjanjian Kerja Sama dan Tanggal berakhirnya Perjanjian Kerja Sama, hanya menuliskan 120 hari kalender. Tentu ini tidak sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan juga Pepres Pengadaan Barang dan Jasa Milik Pemerintah.

Supaya berita ini tetap berimbang tim konfirmasi dengan SO selaku pengawas lapangan. Berdasarkan Keterangan yang didapat dari SO, bahwa untuk Kuda-kuda mengunakan kayu keruing, untuk Gording mengunakan kayu keruing, untuk usuk menggunakan kayu albiso dan untuk Reng mengunakan kayu salam. Untuk kualitas kelas kayu SO menjelaskan didalam RAB tidak menyebutkan.
10/10/2026

Padahal jelas didalam aturan penyusunan Rancangan Anggaran Biaya(RAB), harus di utamakan dulu kualitas dan kelas kayu supaya tidak multi tafsir malah yang terjadi didalam RAB tidak ada kelas kayu. Dan juga yang lebih kacau lagi penjelasan kegunaan kayu cuma menuliskan papan balok/pesangen tidak menyebutkan secara spesifik kegunaan nya seperti kuda-kuda ataupun kusen. Dan juga adanya pengunaan kayu Meranti menjadi pertanyaan untuk apa. Hasil dari kroscek lapangan diduga didalam balok 8/12 ada mengunakan kayu campuran, diduga seperti kayu duren.

Dengan ada nya dugaan multi tafsir didalam RAB dan juga tidak transparan. Diharapkan menjadi perhatian BPK-RI dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat melakukan pemeriksaan nanti secara mendalam. Pada pelaksanaan Revitalisasi di Kabupaten Cilacap. Karena ini adalah Program strategis Pemerintah. Apabila di temukan ada nya potensi kerugian negara diharapkan untuk dapat bertindak tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
11/10/2026(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *